Perusahan tidak melihat adanya dampak langsung dari TAPERA bagi perusahaan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dapat menjadi proteksi bagi pekerjanya saat sakit ataupun mengalami kecelakaan di tempat kerja. Absen karena sakit dan kecelakan di tempat kerja sering kali menjadi pengeluaran yang sangat besar, dengan adanya BPJS kedua belah pihak sama-sama merasa mendapatkan manfaat dan proteksinya. Hal ini tidak didapatkan dalam TAPERA.
Tidak heran pihak perusahaan berharap ada pengurangan pajak dan sejenisnya. Namun demikian hal ini agak sulit karena membutuhkan koordinasi antar kementerian sehingga jika pun ada akan ada pembahasan yang lebih lama.
3. Tidak ada Dampak Langsung Bagi Pekerja Non-MBR
Pertama, meski TAPERA adalah tabungan perumahan, pekerja kategori Non-MBR merasa tidak ada manfaatnya sama sekali. Mereka tidak dapat menikmati kemudahan mendapatkan rumah.Â
Kedua, bagi pekerja sebagai pihak yang melakukan iuran, melihat TAPERA sebagai tabungan hari tua semata. Kemudian yang disayangkan adalah waktu pengambilannya yang sangat lama. Jika masih menggunakan aturan saat ini, maka para pekerja hanya dapat menarik uangnya saat usianya 58 tahun. Sangat berbeda dengan BPJS yang bisa diambil dengan segera. Bahkan sejak direvisi, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil 1 bulan sejak menabung.Â
4. Kebijakan Yang Mirip-Mirip
TAPERA dianggap sebagai produk yang sejenis dengan BPJS. Alhasil iuran dianggap tidak perlu dan hanya menambah biaya saat ini.Â
5.Persepsi dan Keraguan Yang Umum
Persepsi dan keraguan yang umum dan tidak sepenuhnya benar adalah persepsi bahwa pembangunan rumah rakyat adalah tugas pemerintah, dan pemerintah harus memikirkan cara-cara jangka panjang lain selain mengembalikannya ke pada masyarakat. Sebenarnya tidak salah juga mengumpulkan dana dari masyarakat, hanya saja momok yang sering beredar adalah pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang masih terus dipertanyakan.Â
Mengingat saat ini pun sudah ada pengumpulan dana untuk kepentingan yang serupa. sebut saja dana yang sudah dikumpulkan melalui Bapertarum-PNS dan modal awal dana Fassilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP).
 Kedua adalah siapa yang akan mengelola dana ini? Ini kerap menjadi pertanyaan agar dana yang ada dapat terus di audit secara profesional.
Â
Bagaimana menurut teman-teman?
Tulisan 1. Segera bersambung