Joseph Goebbels, menteri Propaganda Nazi Jerman pernah membuat pameo: "Kebohongan yang diucapkan seribu kali maka akhirnya akan menjadi kebenaran"
Prinsip Goebbels inilah yang rupanya digunakan oleh pihak-pihak yang hendak menjatuhkan pemerintahan SBY-Boediono melalui "skandal" bank Century.
Saya mendapat kan tulisan-tulisan di internet yang pada inti nya mempermasalahkan kenyataan bahwa mantan Gubernur BI Boediono pernah mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang merubah persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dari sebuah bank untuk menerima Fasilitas Pembiayaan Darurat(FPD). Saya menemukan bahwa nara sumber dari tulisan-tulisan adalah komentar dari anggota DPR fraksi PPP Habil Marati, yang dikemudian disebar luas kan dalam bentuk cerita oleh salah satu nya seorang kompasianer bernama Arasydimas yang juga meng post tulisan tersebut di kompasiana. Apakah itu asli tulisan saudara Arasydimas saya juga tidak terlalu pasti karena saya menemukan masih ada lagi seorang bernama Hasan Sastranegara yang meng klaim sebagai penulis artikel tersebut. Cukup banyak hits yang di dapat dari google search engine atas artikel tersebut, seperti nya saudara Arasydimas cukup rajin untuk meng post nya di mana-mana. Dan isi artikel tersebut pun muncul juga berulang kali dalam bentuk potongan-potongan dalam postingan dari para kompasianer yang lain seperti dari kompasianer Ichwan Kalimasada yang postingnya bisa dilihat di sini.
Saya tuliskan secara langsung di sini paragraph-paragraph yang saya maksud tersebut dari tulisan tersebut, tentang perubahan syarat CAR bagi bank penerima FPD oleh mantan Gubernur BI Boediono.
Skenario penyelamatan Bank Century harus dilihat dari pengambilan putusan oleh Bank Indonesia (BI) era kepemimpinan Boediono, yaitu tentang persyaratan bank mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD).
Anggota Komisi XI DPR-RI fraksi PPP, Habil Marati menjelaskan pada 18 November 2008, ketika Boediono masih menjabat sebagai Gubernur BI, melakukan perubahan tentang persyaratan bank yang dapat menerima FPD.
Pada 18 Nopember Boediono mengesahkan persyaratan baru FPD pengganti persyaratan sebelumnya. Boediono mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya, yaitu bank yang boleh menerima fasilitas pembiayaan darurat hanya yang memiliki CAR 8%. Tetapi, oleh Boediono PBI ini diubah, dengan dikeluarkan PBI No.10/31/PBI/2008 tentang fasilitas pembiayaan darurat, di mana ditetapkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin mendapatkan FPD.
“Langkah mengubah PBI untuk mendapatkan FPD pada CAR 5% dari sebelumnya 8% menjadi 5% adalah terobosan yang saya anggap sengaja dilakukan, demi memuluskan rencana Bank Century mendapatkan fasilitas penjaminan dana,” kata Habil Marati.
Saat itu CAR Century hanya 5%. Artinya, ungkap Habil Marati, kalau sesuai dengan peraturan lama, Century tidak mendapat jaminan dengan sendirinya langsung dilikuidasi. Tetapi dengan diubahnya CAR menjadi 5%, maka Century pun bisa dapat FPD.
Waktu itu CAR Century hanya 5%. Jadi kalau memakai PBI yang lama, maka Century tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPD. Karena saat itu Boediono setuju soal pembentukan PBI baru, berarti harus dipertanyakan kepadanya, kenapa persyaratan CAR diturunkan.
Pertama-tama perlu diketahui bahwa secara faktual angka-angka yang digunakan dalam tulisan tersebut adalah SALAH. Dalam PBI yang lama yaitu PBI No. 8/1/PBI/2006 pasal 3 ayat 2c, dapat terlihat bahwa CAR minimum atau dalam bahasa Indonesia nya ratio Kewajiban Modal Minimum dari sebuah bank untuk dapat menerima Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) adalah 5 % (dan bukan 8 % seperti yang di klaim oleh tulisan-tulisan tersebut) . Sedangkan dalam PBI yang baru yaitu PBI No. 10/31/PBI/2008 pasal 5 ayat 2b, dapat terlihat bahwa CAR minimum yang dibutuhkan diubah menjadi positif dalam artian di atas nol. (dan bukan 5 % seperti yang di klaim oleh tulisan-tulisan tersebut).
Dari sini kita melihat bahwa siapa pun sumber berita tersebut ternyata kurang berpengetahuan atas fakta & data seputar bank Century sehingga kredibilitas sumber & tulisan itu sendiri menjadi menurun akibatnya. Jika fakta yang begitu mudah di cross check saja masih salah apalagi yang lain ?