Chinese Money Trap adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut sistem utang dan pembayaran yang diterapkan oleh Pemerintah China sebagai negeri pemberi utang. Negara peminjam yang tidak bisa mengembalikan jumlah yang telah disepakati, sebagai gantinya negeranya akan "dikuasai" oleh China sebagai pemberi modal pembangunan.
Saat ini China merupakan negara pemberi utang ke negara lain. Sebagai negara pemberi utang, China mempunyai sistem utang dan pembayaran yang diterapkan oleh Pemerintah China.Â
Negara mengambil utang ke China pada umumnya untuk pembangunan infrastruktur. Negara yang meminjam dana ke China antara lain Jepang, Korea Selatan, Angola, Zimbabwe, Nigeria, Sri Lanka. Termasuk Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa negara yang berutang ke China untuk membangun infrastruktur tidak bisa bayar, bahkan ada yang bangkrut.
Sementara besaran utang luar negeri yang dihadapi oleh Indonesia tengah menjadi perhatian. Salah satunya adalah utang luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Menurut Kepala Biro Layanan Komunikasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, Indonesia memiliki utang sejumlah Rp 22 triliun kepada China per akhir 2018.Â
Namun, Nufransa menyebut utang Indonesia masih aman dan tidak akan terdampak Chinese Money Trap. Menurut Nufransa Indonesia dapat mengembalikan hutang yang ada karena memiliki anggaran khusus dalam APBN. Sistem pembayaran hutang yang ada pun memiliki waktu jatuh tempo yang tidak bersamaan sehingga relatif meringankan keuangan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H