& mereka akan bertanya kepadamu tentang minuman keras dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.& ( al-Baqarah:219)
&Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan , maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.&(al-Maa'idah:90)
Ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perontah Allah pasti akan mendatangkan celaka.
Dalam industri asuransi, adanya maisir atau gambling disebabkan adanya gharar sistem dan mekanisme pembayaran klaim. Jadi judi terjadi illat-nya karena di sana ada gharar. Prof.Mustafa Ahmad Zarqa mengatakan bahwa adanya unsur gharar menimbulkan al-qumaar. Sedangkan dengan al-maisir, gambling dan perjudian. Artinya, ada salah satu pihak yang untung, tetapi ada pula pihak yang dirugikan.
Syekh Hisan mengatakan bahwa tidak ada seorang pun dari para mujtahid yang mengatakan bahwa tsharrufaat 'pembelanjaan-pembelanjaan ' yang mengandung unsur "hura-hura, meghibur diri, dan menyiakan waktu" serta didalamnya tidak ada unsur riba dan gharar merupakan perjudian dan taruhan. Sebab keraharam judi dan taruhan ada istilah "kemungkinan menang bagi satu pihak dan kemungkinan kalah bagi pihak lain".
Muhamin iqbal,ACII menyatakan bahwa unsur maisir 'perjudian' sebenarnya juga tidak disetujui dalam teori dasar asuransi konvesional. Dalam ilmu asuransi (konvesional), asuransi dianggap berbeda dengan judi karena kontrak asuransi harus berdasarkan adanya kepentingan keuangan dan atas kepentingan keuangan tersebut hanya dijamin terhadap risiko murni, artinya dengan ganti rugi asuransi nasabah. Lanjut iqbal, memang dipraktik sangat berbeda dengan teori. Untuk aspek maisir misalnya, sangat sedikit pelaku asuransi yang menerapkan teorinya dengan serius dan menghindarkan bisnisnya dari sifat yang menyerupai perjudian atau untung-untungan. Untuk menghindarkan diri dari unsur maisir tersebut, para pelaku asuransi tidak hanya mengandalkan sisi klien harus memiliki insurable interest, dan kalau terjadi kerugian hanya diganti rugi ke kondisi sesaat sebelum sebelum kejadian (indemnity). Tetapi, di sisi pengolaan usaha khususnya dalam memilih portofolio risiko dan menentukan nilai premi juga harus sepadan (equitable) terhadap risiko yang dijamin. Oleh karena itulah, di indonesia bahkan ada peraturan yang mengharuskan suku premi asuransi dihitung berdasarkan statistik profil risiko sekurang-kurangnya 5 tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Sula, Muhammad syakir. 2004.AsuransiSyariah (lifeandgeneral). Jakarta : Gema Insani
Ismanto, Kuat. 2009.Asuransi Syari'ah Tinjauan Asas-asas Hukum Islam.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Al-Hillawi, Muhammad. 1998.Mereka Bertanya Tentang Islam. Jakarta : Gema Insani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H