Mohon tunggu...
Felira Nispadia
Felira Nispadia Mohon Tunggu... Mahasiswa - salah satu mahasiswa di Universitas Muhammmadiyah Sukabumi.

Bismillah ada masa depan saya di UMMI @Feliran_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat Politik Warga Negara

8 November 2021   22:53 Diperbarui: 8 November 2021   23:08 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan yaitu salah satu istilah yang sulit untuk dibahas karena ia sama-sama digunakan para ilmuwan sosial, filsuf, maupun para teori politik. Dalam bahasa filsafat, kebebasan biasanya dikaji sebagai bagian dari karakteristik kehendak. Kebebasan dan berpendapat yaitu sama dengan kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara kebebasan tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebar kebencian.

Ada begitu banyak definisi politik seperti halnya kesediaan otoritas untuk menawarkan pendapat terhadap subjek. Politik digambarkan sebagai pelaksanaan kekuasaan atau otoritas, sebagai proses pengambilan keputusan kolektif, sebagai pengalokasian sumber daya yang langka, sebagai arena penipuan atau manipulasi, dan sebagainya. politik adalah kegiatan, politik juga merupakan pelajaran akademis, kadang-kadang ditandai dengan penggunaan 'Politik' dengan huruf kapital P. 'Politik', politik juga aktivitas sosial. berkembang dari keanekaragaman, keberadaan berbagai pendapat, keinginan, kebutuhan atau kepentingan.

Negara dapat digunakan untuk merujuk pada berbagai hal yang membingungkan: kumpulan lembaga, unit teritorial, entitas sejarah, gagasan filosofis dan sebagainya. Dalam bahasa sehari-hari, pengertian negara sering dicampur adukkan dengan pemerintah. Hubungan yang tepat antara negara dan pemerintah sangatlah kompleks. Pemerintah adalah bagian dari negara, dan dalam beberapa hal merupakan bagian yang paling penting, tetapi ia hanya sebuah elemen dalam entitas yang jauh lebih besar dan lebih kuat.

Umum menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana yang di tetapkan dalam undang-undang.

Kebebasan juga dapat di indentikkan dengan istilah kebebasan berekpresi yang kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan. Akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang di pergunakan. Walaupun kebebasan berbicara dan kebebasan berekpresi terkait erat dengan sebuah kebebasan. Tetapi berbeda dan tidak terkait dengan konsep kebebasan berpikir atau kebebasan hati nurani.

Warga Negara Indonesia juga memiliki beberapa hak yaitu memilih dan dipilih contohnya memilih yaitu antara lain, pemilihan umum(pemilu) yang dimana setiap warga berhak memilih siapa yang menurut mereka pantas untuk menjadi pemimpin. Dan dipilih juga yaitu setiap warga yang ingin menjadi pemimpin bisa menyalonkan dirinya untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan dapat dipercayai.

Warga negara yang ingin menyampaikan pendapatnya dimuka umum wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Referensi 

Buku Andrew Heywood Edisi ke-4 halaman 414-416  

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun