Mohon tunggu...
Felin Thian
Felin Thian Mohon Tunggu... -

I am Man

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teks Eksposisi: Pencabutan Kurikulum 2013

12 Desember 2014   17:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:27 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencabutan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 adalah sebuah kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia. Kurikulum ini disebut juga sebagai kurikulum berbasis karakter. Kurikulum 2013 sendiri mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, dimana siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki karakter yang sopan santun dan disiplin. Kurikulum 2013 telah direncanakan sejak tahun 2006 dan pada tahun 2013 sejumlah sekolah telah menggunakannya. Kurikulum 2013 berfungsi sebagai penyempurna dari kurikulum sebelumnya.

Kurikulum 2013 banyak mempunyai kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihannya, Kurikulum 2013 dapat menghasilakan pelajar Indonesia yg produktif, kreatif, inovatif dan afektiv melalui sikap dan keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi, " ujar mantan Rektor Universitas Andalas. Dalam Kurikulum 2013 diutamakan keefektifan pembelajaran dan penerapannya, dimana guru hanya bertindak sebagai fasilitator dan siswa dituntut aktif dalam kegiatan belajar mengajar. Di samping memiliki keunggulan, Kurikulum 2013 juga memiliki beberapa kelemahan di antaranya, siswa belum siap dengan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang berbeda dengan kurikulum KTSP 2006 karena belum ada pelatihan yang merata serta materi pembelajaran yang menjadi rumit. Banyak siswa yang merasa bahwa Kurikulum 2013 terlalu sukar bagi mereka. Selain itu, pada saat ini timbul banyak pertentangan mengenai Kurikulum 2013 dari sekolah-sekolah di Indonesia. Mereka menganggap bahwa Kurikulum 2013 belum siap pakai dan harus dikaji kembali dengan lebih matang tanpa harus terburu-buru.

Perselisihan kian panas seiring terjadinya pergantian Kabinet Indonesia dengan adanya Presiden Indonesia yang baru. Akhirnya, pada hari Senin, 8 Desember 2014 Kurikulum 2013 resmi dicabut oleh Joko Widodo selaku Presiden RI melalui menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Kebijakan tersebut menuai pro kontra dari dalam pemerintahan maupun dari masyarakat. Selaku siswa pun saya juga merasakan dampak atas kelabilan sistem pendidikan di Indonesia.

Menurut saya, Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang baik karena menuntut siswa untuk lebih aktif dalam kegiatan pembelajaran. Namun di sini guru hanya berperan sebagai fasilitator bagi siswa yang berarti guru tidak bisa menyampaikan semua keahliannya dan aspirasinya dalam memberikan ilmunya kepada siswa secara leluasa. Di samping itu, sebelumnya kami belum mendapat training mengenai kurikulum baru ini yang mengakibatkan ketidaksiapan dalam metode pembelajaran yang berbeda drastis dari kurikulum sebelumnya. Pada Kurikulum yang baru ini juga terdapat metode penilain yang baru dimana siswa dapat menilai dirinya sendiri atau self-assesment dan penilaian dari teman atau peer-assesment. Saya rasa hal ini merupakan segi positif yang dapat menjadikan siswa lebih objektif. Satu hal yang saya kurang senangi dari Kurikulum 2013 adalah perubahan sifat guru yang semula aktif kini menjadi pasif, hal ini memberi dampak yang signifikan, siswa yang rajin menjadi semakin rajin dan siswa yang malas menjadi semakin malas bahkan tertinggal karena kurangnya keaktifan guru.

Saya sebagai siswa merasa kurang setuju apabila Kurikulum 2013 dicabut dan dimentahkan begitu saja. Apa pemerintah tidak berpikir berapa banyak dana dan waktu yang sudah dihabiskan untuk menciptakan kurikulum tersebut? Saya rasa Kurikulum 2013 hanya perlu dievaluasi kembali selama satu tahun agar pada saat hendak digunakan kembali, Kurikulum 2013 dapat berjalan lancar dan dapat menjadi sebuah sistem pendidikan yang dapat memajukan pelajar di Indonesia menjadi pelajar yang berbakat dan berkarakter.

Dibuat oleh: Felin Thian H

referensi berita pencabutan: www.hukumonline.com


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun