Mohon tunggu...
Feliks Silalahi
Feliks Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Penyakit Menular" Judi Online

11 Februari 2024   22:23 Diperbarui: 11 Februari 2024   22:27 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemalang (30/01/2024). Salah satu fenomena yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia belakangan ini adalah maraknya judi online diberbagai kalangan masyarakat Indonesia. Apabila menelaah lebih lanjut lagi, berdasarkan data dari PPATK, mayoritas transaksi yang dilakukan di situs judi online adalah transaksi yang kurang dari Rp100.000,00. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak yang melakukan transaksi di situs judi online adalah masyarakat dengan golongan menengah-bawah. Ini merupakan masalah yang serius dan dapat memberikan dampak negatif kepada negara maupun kepada masyarakat sekitar.

Fenomena maraknya judi online juga terjadi di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, fenomena ini sudah mulai menjadi tren negatif dikalangan kawula muda, dan beberapa golongan tua.

Bergerak dari permasalahan yang ada, salah satu mahasiswa KKN Undip bernama Jhon Feliks Sarma Silalahi yang berasal dari program studi S1 Akuntansi, merancang dan melaksanakan salah satu program kerja monodisiplin Sosialisasi Judi Online yang ditujukan ke berbagai golongan masyarakat desa Simpur, mulai dari para kawula muda hingga golongan tua yang berpotensi untuk ikut masuk ke dalam dunia judi online.

Program kerja Sosialisasi Judi Online berisi edukasi mengenai berbagai dampak negatif yang muncul akibat judi online, konsekuensi hukum yang melekat, dan berbagai pengaruh buruk yang diberikan kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi di dalamnya. Oleh sebab itu, diharapkan perkembangan situs judi online dapat terhambat dan terkikis habis di wilayah kabupaten Pemalang, terkhusus desa Simpur. Disisi lain, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan munculnya berbagai pihak-pihak, kader, atau bahkan aktivis yang menjadi salah satu pilar utama dalam pengawasan dan penghambat perkembangan judi online di desa Simpur.

dok. pri
dok. pri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun