Mohon tunggu...
Politik

Pemilu Presiden 2019

30 Januari 2018   22:57 Diperbarui: 30 Januari 2018   22:58 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang pemilu presiden tahun 2019 tentu telah banyak diadakan persiapan-persiapan. Hal tersebut dilakukan oleh berbagai pihak agar pemilu presiden 2019 nanti dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kericuhan, sehingga presiden yang nanti terpilih dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan Indonesia dapat maju dan berkembang ke arah yang lebih baik.

Undang-Undang terbaru yang mengatur pemilu, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU ini ditegaskan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) serta harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Sebagai warga negera Indonesia yang baik kita harus mengetahui dan menjalankan asas pemilu luber dan jurdil agar pemilu dapat berjalan dengan baik. Asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) sudah ada sejak zaman Orde Baru dan memiliki pengertian sebagai berikut :

  • "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  • "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
  • "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Sedangkan asas jurdil (jujur dan adil) berkembang saat era reformasi dan memiliki pengertian sebagai berikut :

  • "Jujur" berarti pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
  • "Adil" berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

Dari asas pemilu tersebut mari kita sebagai warga negara Indonesia yang baik melakukan asas tersebut agar pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terjadi kecurangan yang dapat menyebabkan kericuhan. Serta mari kita tidak golput (golongan putih) yaitu yang memiliki hak pilih tetapi tidak menggunakannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan suara yang menyebabkan kecurangan. Semoga presiden yang terpilih nanti dapat sesuai dengan keinginan masyarakat dan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun