Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan atas dasar asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Â Asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk sebagai pengelolaan keuangan desa, karena keuangan desa merupakan hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak serta kewajiban desa, dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan desa diwujudkan dalam Laporan Keuangan Pemerintahan Desa untuk mewujudkan pertanggungjawaban keuangan desa yang akurat, Laporan Keuangan Pemerintahan Desa disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa. Penyusunan SAPDesa dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan, penyusunan SAPDesa ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa yang saat ini menjadi signifikan setelah adanya dana desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H