Mohon tunggu...
Felia OkkitaPutri
Felia OkkitaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

life must go on

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganiayaan Wartawan Tempo: Menambah Panjang Daftar Kekerasan Wartawan di Indonesia

27 April 2021   23:57 Diperbarui: 28 April 2021   00:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com

Banyak sekali kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia yang membuat keselamatan wartawan menjadi persoalan yang serius. Seperti Nurhadi, seorang wartawan Tempo di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021 mengalami tindakan penganiayaan saat melakukan kegiatan jurnalistiknya. Ia mendapat perlakuan penganiayaan akibat mengambil foto atau gambar dan hendak minta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji seorang mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan pajak oleh KPK.

 Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin saat Angin melangsungkan acara resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya. Pengawal Angin melakukan tindakan merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk membuka dan memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan seperti ditampar, dipiting, dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya dan disekap di sebuah hotel di Surabaya selama 2 jam untuk memastikan agar ia tidak mempublikasikan dan melaporkan hasil reportase nya.

Banyak faktor yang menyebabkan adanya kekerasan pada wartawan. Dalam studi yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Islam Bandung yang berjudul Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Menjalankan Profesinya menyebutkan bahwa banyak wartawan tidak menjalankan etika profesinya dengan baik dan tidak menaati kode etik jurnalistik yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan. Di luar sana masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah hal yang sangat biasa jika dilihat dari resiko pekerjaannya. Dan masih banyak juga masyarakat yang belum paham apa dan bagaimana fungsi dan tugas pers itu sendiri. 

Dalam penelitian tersebut juga menyebutkan tujuan tindakan penyerangan kepada wartawan, karena oknum tersebut memiliki keinginan untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya. Tidak jarang masyarakat merasa terancam akan kebebasan dan privasinya. Mereka seakan takut jika rahasia atau aibnya terbongkar dan dipublikasikan oleh media. Maka dari itu tindakan agresif dengan intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik pada para wartawan adalah bentuk perlindungan diri dari mereka.

Kekerasan yang dialami oleh wartawan tentunya tidak sejalan dengan kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. 

Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang secara hukum melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.0000..." Artinya siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 Ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

Dalam tindakan kekerasan terhadap wartawan seperti ini, peran dari perusahaan media dan organisasi profesi juga memiliki peran penting dalam melindungi setiap wartawannya. Jadi tidak hanya wartawan saja yang memiliki kewajiban untuk melapor ke pihak berwajib jika ada tindakan kekerasan yang diterima dan dialaminya.

Dengan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini diharapkan menjadi akhir dari daftar panjang kekerasan wartawan di Indonesia. Peran pemerintah juga sangatlah penting untuk mengedukasi masyarakat akan tugas dan fungsi pers agar tidak terjadi kesalahpahaman antara insan jurnalis dengan masyarakat demi terjaminnya kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. 

Wartawan juga perlu melakukan dan menerapkan semua kode etik dan menjalankan etika profesinya ketika melakukan kegiatan liputannya dan juga segera melapor ke Dewan Pers jika mengalami tindakan kekerasan ketika melakukan peliputan. Perusahaan Media dan Organisasi Profesi juga wajib melakukan monitoring, memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap wartawannya ketika memasuki proses hukum. Kebebasan pers tidak akan tercapai dan terlaksana jika masing-masing dari kita tidak mengambil peran penting. Sejatinya peran dari wartawan sangatlah penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dalam penyebaran informasi.

 Felia Okkita Putri, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun