Mohon tunggu...
Felia Christina
Felia Christina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah berkunjung !

Selanjutnya

Tutup

Financial

Generasi Muda dan Pinjaman Online

1 Juni 2024   08:17 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:26 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman Online (Pinjol) merupakan layanan peminjaman yang berlangsung secara online atau daring. Pinjaman Online (Pinjol) memiliki beberapa syarat dan ketentuan tertentu yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 10/POJK.05/20221. Terdapat beberapa pinjaman online yang aman dan terdaftar di OJK seperti Kredit Pintar, Kredivo, Dana Cepat, Danamas, dan pinjaman online lainnya.

Pinjaman online memiliki beberapa langkah -langkah yang harus diperhatikan. Sebelum kita membahas langkah - langkah apa saja yang harus diperhatikan dalam menggunakan pinjaman online, tentu saja kita harus mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pinjaman online. Terdapat beberapa syarat mengajukan pinjaman online, seperti memiliki rekening, memiliki slip gaji ( tidak semua pinjaman online ), dan merupakan warga negara Indonesia. Terdapat beberapa langkah - langkah yang harus kita perhatikan dalam mengajukan pinjaman online, yaitu mengecek apakah pinjaman online sudah terdaftar di OJK atau belum, membaca syarat dan ketentuan pinjaman online, serta memahami alur pembayaran dan biaya tambahan yang dikenakan.

Banyak orang yang memilih pinjaman online hanya dengan melihat penawaran bunga yang rendah tanpa melihat apakah pinjaman online tersebut legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Namun faktanya, terdapat banyak pinjaman online yang memiliki bunga rendah dan sudah terdaftar di OJK, bunga yang ditawarkan mulai dari 0,83% per bulan. Terdapat beberapa kasus generasi muda yang terlilit hutang dikarenakan pinjaman online. Banyak faktor yang menyebabkan generasi muda tergiur menggunakan pinjaman online, seperti butuhnya uang karena ekonomi keluarga yang kurang baik, sikap hedonisme, adanya bujukan atau ajakan dari teman untuk menggunakan pinjaman online, dan faktor - faktor lainnya. Menurut survei PYMNTS menunjukkan bahwa melalui Buy Now Pay Later ( BNPL ) generasi muda menghabiskan sekitar 25,94 juta rupiah.

Pinjaman online juga memiliki hubungan yang erat dengan kesehatan mental pada generasi muda. Terdapat beberapa kasus pinjaman online yang menyebabkan generasi muda depresi hingga menyebabkan kematian. Berdasarkan berita yang dimuat dalam website Jawa Pos Radar Madiun terdapat kasus remaja warga Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang bunuh diri, diduga peristiwa bunuh diri tersebut dikarenakan banyaknya notifikasi tagihan dari pinjaman online yang diterima oleh remaja tersebut. Depresi sendiri dapat terjadi karena beberapa faktor, tidak hanya karena masalah hidup yang dialami, trauma akan masa lalu juga dapat menyebabkan generasi muda depresi, terlebih ketika latar belakang keluarga yang sudah terbiasa menggunakan pinjaman online.

Pinjaman online tidak salah untuk digunakan apabila penggunaannya dalam batas wajar dan bersifat legal. Pinjaman online bisa menjadi suatu ancaman bagi penggunanya apabila tidak digunakan dengan bijaksana dan penggunaannya melebihi batas wajar. Pinjaman online juga memiliki kelebihan karena proses peminjaman yang relatif cepat tetapi hal tersebut juga yang terkadang justru menjadi ancaman karena adanya oknum yang tidak bijak dalam menggunakan pinjaman online, oknum tersebut memanfaatkan kecepatan peminjaman tersebut untuk meminjam dalam jumlah yang melebihi kemampuan dirinya sehingga akan mengalami kesulitan dalam proses pelunasannya.

Pinjaman online bagi generasi muda bukanlah sebuah ancaman. Ancaman yang sebenarnya adalah diri kita sendiri apabila tidak bisa bijaksana dalam penggunaan pinjaman online. Menggunakan pinjaman online yang sudah bersifat legal bukan hal yang salah, tetapi yang salah adalah ketika kita menggunakan pinjaman online dalam frekuensi yang berlebihan sehingga melebihi kapasitas kemampuan kita dan ketika kita menggunakan pinjaman online yang bersifat ilegal hanya karena tergoda dengan bunga yang ditawarkan lebih rendah dari pinjaman online yang bersifat legal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun