Tulungagung- Kamis, 16 September 2021
Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001Â Perpustakaan Desa adalah perpustakaan yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa / kelurahan yang berada di tengah masyarakat desa. Â Seperti halnya di Dusun Sukorejo, Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung terdapat perpustakaan desa yang terletak di Balai Desa Geger dengan berbagai macam bahan bacaan mulai anak-anak sampai orang dewasa. Contohnya buku cerita bergambar, buku belajar membaca, buku resep masakan, buku tentang budidaya tanaman dan hewan, dan masih banyak lagi.
Namun,  sayangnya perpustakaan desa di Desa Geger ini tidak terawat sehingga perpustakaan desa tersebut tidak nyaman untuk ditempati untuk membaca atau sekedar meminjam buku. Maka dari itu, kelompok PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) dari Universitas Muhammadiyah Malang membuat program kerja dengan tujuan mengoptimalkan kembali sarana perpustakaan desa yang tidak terawat ini.
Kegiatan yang kami lakukan sebagai awal pemberdayaan kembali perpustakaan desa ini adalah berkoordinasi dengan kepala desa dan wali kelas 1 SDN 01 Geger. Langkah kedua adalah membersihkan dan menata kembali perpustakaan desa agar bersih dan nyaman untuk dijadikan pusat literasi Desa Geger. Langkah berikutnya adalah menyelenggarakan kegiatan belajar bersama di perpustakan desa dengan meggunakan bahan bacaan yang terdapat di perpustakaan desa, dengan tujuan agar anak-anak di Desa Geger mengetahui bahwa terdapat pusat literasi yang memiliki berbagai bahan bacaan yang dapat mereka gunakan untuk menambah wawasan mereka kelak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H