“Indonesia memiliki kekayaan energi alam yang tak terbatas; namun, kekuatan sejati terletak pada kemampuan kita untuk memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkannya secara bijak”. Negara Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan, termasuk energi surya, angin, air, dan bio massa. Di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, transisi menuju energi terbarukan menjadi salah satu langkah krusial dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Namun, transisi ini tidak hanya memerlukan pengembangan teknologi, tetapi juga pemberdayaan komunitas dan budaya. Masyarakat lokal yang terlibat secara aktif dapat menjadi penggerak utama dalam keberhasilan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Berikut data dari Tabel 1: Bauran Energi Nasional Tahun 2015-2050, Indonesia telah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk mempercepat transisi energi menuju penggunaan energi yang lebih bersih dan terbarukan.
Tabel 1 . Tahun 2015-2050 dan Bauran Energi Nasional Tahun 2015’ Sumber :https://setkab.go.id/ruen-rencana-umum-energi-nasional/
Tabel di atas menjelaskan kepada kita bahwa sampai saat ini kita masih mengandalkan energi fosil yang kontribusi sebesar 95%. Sementara EBT yang tidak akan habis baru mampu berkontribusi sebesar 5% dalam bauran energi nasional. Namun demikian, dalam RUEN telah ditetapkan bahwa Pemerintah akan terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBT). Jika pada tahun 2015, kontribusi EBT baru mencapai 5%, maka pada tahun 2025 ditargetkan menjadi lebih dari 23%, dan naik lagi menjadi lebih dari 31% pada tahun 2050. Sedangkan kontribusi gas relatif stabil, berkisar sekitar 23%. Untuk batubara akan meningkat dari 25% pada tahun 2015 menjadi lebih dari 30% pada tahun 2025, tetapi setelah itu dikurangi sehingga menjadi sekitar 25% pada tahun 2050. Khusus untuk minyak bumi telah ditargetkan untuk dikurangi peranannya setiap tahun. Jika pada tahun 2015 kontribusinya mencapai 46%, maka angka tersebut akan turun menjadi kurang dari 25% pada tahun 2025, dan terus menurun sehingga menjadi kurang dari 20% pada tahun 2050.
Visi Indonesia Emas 2045 adalah rencana jangka panjang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera pada saat mencapai 100 tahun kemerdekaannya. Visi ini menekankan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki 17 tujuan demi menyejahterakan masyarakat, salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) tersebut adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-7 yang menjamin energi terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua.. Hal ini sangat relevan dengan pengembangan potensi energi baru dan terbarukan, yang berkelanjutan dan akan terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Dimana dalam implementasinya dibutuhkan generasi muda yang paham akan energi baru dan terbarukan. SDGs ke-7 ini juga meningkatkan efisiensi energi, meningkatkan porsi energi terbarukan, dan lebih jauh mendiversifikasi bauran energi sambil memastikan potensi energi untuk semua masyarakat tersedia. SDGs ke-7 ini juga sangat penting dalam upaya global untuk mengurangi kemiskinan energi, menghadapi perubahan iklim, dan menciptakan sistem energi yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.
Selain itu, penggunaan energi terbarukan membantu menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam, yang berhubungan langsung dengan SDGs 15 tentang menjaga ekosistem daratan. Dengan mempercepat adopsi teknologi energi bersih, negara-negara dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya yang terbatas dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pemanfaatan energi terbarukan menjadi strategi penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan tangguh, sekaligus memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang sehat dan sumber daya yang memadai. Dengan memanfaatkan energi terbarukan, Indonesia tidak hanya mendukung pencapaian SDGs, tetapi juga memastikan kelangsungan sumber daya alam untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Energi terbarukan menjadi salah satu pilar yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang berkelanjutan, terutama dalam upaya mencapai target Indonesia Emas pada tahun 2045 yang akan mendatang. Energi merupakan modal dasar pembangunan suatu negara dengan memainkan peran yang sangat strategis sebagai pilar penggerak ekonomi masyarakat, baik sebagai bahan baku sektor produksi maupun sebagai bahan komoditas. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi pengelolaan dan pemanfaatan energi sebagai suatu bentuk sumber daya kekayaan alam untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat (Pasal 33 UUD RI, 1945). Akan tetapi jika hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab untuk melindungi pengelolaan dan pemanfaatan energi ini, upaya menuju pengembangan energi dan keberlanjutan lingkungan tidak akan berjalan secara optimal. Tanpa keterlibatan aktif dari masyarakat dan sektor lainnya, pengembangan energi terbarukan berpotensi menghadapi berbagai kendala, seperti resistensi sosial, kurangnya pemahaman lokal, serta minimnya partisipasi dalam pemeliharaan teknologi energi baru. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku yang sadar akan hal pentingnya mengelola pengembangan energi terbarukan ini.
Dengan energi dan potensi alam yang melimpah yang dimiliki negara ini. Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk beralih dari ketergantungan pada bahan bakar fosil menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Namun, pengembangan energi terbarukan tidak dapat berjalan secara optimal tanpa masyarakat yang ikut adil dan berpartisipasi aktif dari komunitas lokal dan penguatan budaya.
Indonesia memiliki beragam pengetahuan dan kearifan budaya lokal yang dapat berperan sebagai pelindung sekaligus penggerak utama dalam pengelolaan sumber daya energi terbarukan terutama di Aceh. Aceh memiliki sistem hukum adat yang disebut adat laot (hukum laut) dan adat gampong (hukum desa). Hukum ini menekankan pada pelestarian lingkungan dan keseimbangan antara manusia dan alam. Dalam pengelolaan energi terbarukan, prinsip-prinsip ini dapat dijadikan dasar untuk menjaga keberlanjutan energi terbarukan yang ada di masyarakat aceh. Berdasarkan data dari Kompas.id yang diambil dari instansi PLTU Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Potensi energi baru terbarukan di Provinsi Aceh mencapai 3.619 megawatt yang bersumber dari tenaga air, panas bumi, biomassa, tenaga surya, dan lainnya. Namun, porsi pembangkit dari energi terbarukan baru 4,1 persen.
Pemberdayaan komunitas menjadi salah satu faktor yang sangat penting agar memastikan bahwa energi terbarukan tidak hanya menjadi solusi teknologi, tetapi juga terintegrasi sepenuhnya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sesuai dengan Teori partisipasi dari Goethe, dimana beliau menyatakan bahwa melalui pendekatan pemberdayaan, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses pembangunan akan menghasilkan hasil yang lebih berkelanjutan dan berdampak positif, mulai dari proses perencanaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan energi terbarukan. Pendekatan partisipasi ini memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi yang ada di lingkungan mereka. Dengan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap proses, keputusan yang diambil lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, dan meningkatkan peluang keberhasilan potensi energi terbarukan dalam jangka waktu yang panjang.
Salah satu ide saya yang tertuang yaitu dengan membentuk komunitas yang bernama "Ener Seu", sebuah komunitas Energai Seulanga yang diambil dari nama Seulanga bunga khas Aceh, yang melambangkan keindahan alam dan ketahanan. Komunitas ini memiliki kearifan lokal yang berfokus pada pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di Aceh. Komunitas ini juga dirancang agar menjadi wadah bagi masyarakat Aceh dalam menggali potensi sumber daya alam melimpah guna diolah menjadi energi yang ramah lingkungan.