Presiden Prabowo Subianto benar-benar memberikan kabar baik bagi rakyat di penghujung tahun 2024. Meskipun PPN tidak jadi naik (PPN 12% hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja), tapi diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA tetaplah berlaku. Termasuk juga paket stimulus lainnya terkait bantuan pangan, industri padat karya, insentif PPH 21, dan bebas PPH bagi UMKM dengan persyaratan tertentu. Hal-hal tersebut sudah dirilis resmi di akun instagram Prabowo Subianto 31 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. (Bisa meluncur langsung ke ig Beliau dan jangan lupa dibaca dengan seksama ya!)
Sayangnya, bagi yang masih berlangganan pascabayar, diskon ini baru bisa dirasakan saat pembayaran tagihan pemakaian Januari yang baru bisa dibayarkan di tanggal 1-20 Februari nanti, dan tagihan pemakaian Februari yang dibayarkan di tanggal 1-20 Maret. Maka, bulan Januari ini masih harus bersabar dulu ya. Masih tetap bayar full dulu. hehee
Sementara itu bagi pelanggan prabayar, maka diskon tarif listrik 50% ini bisa langsung dinikmati di Bulan Januari dan Februari 2025. Lalu, berapa banyak kah pembelian maksimal yang bisa kita lakukan? Singkatnya, berikut informasi yang bisa saya rangkum dari sejumlah media berdasarkan tarif listriknya:
1. 450 VA: Pembelian maksimal 134 ribu
2. 900 VA: Pembelian maksimal 876 ribu
3. 1.300 VA: Pembelian maksimal 1,35 juta
4. 2.200 VA: Pembelian maksimal 2,28 juta
Namun pada kenyataannya, setelah saya melakukan isi ulang token listrik pada 1 Januari 2025 pukul 7 pagi, diskon yang dimaksud bukanlah potongan langsung tunai 50% saat pembelian. Tapi realisasinya pada penambahan langsung jumlah kWh yang kita beli. Contohnya, saya membeli token sebesar 500 ribu. Maka jumlah kWh yang saya dapat dengan daya 1.300 VA adalah sebesar 672,1 kWh. Dimana biasanya hanya mendapatkan 346 kWh saja. Jadi, konsumen mendapatkan kWh 2x lipat dari biasanya. Data yang sudah dirangkum di atas tetap dapat kita manfaatkan sebagai acuan untuk melakukan pembelian. Tentunya kita harus menyiapkan budget lebih di awal jika ingin memanfaatkan diskon listrik semaksimal mungkin.Â
Meskipun demikian, sebaiknya jangan terlalu senang berlebihan. Sebagaimana dunia yang fana ini tak ada satupun yang abadi, termasuk juga dengan tarif listrik ini hee. Ada hal lain juga yang harus diperhatikan. Kementerian ESDM dalam siaran PERS Nomor: 657.Pers/04/SJI/2024, di tanggal 31 Desember 2024 terkait tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, terdapat pernyataan berikut, "...namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah."Â
Nah, yang menjadi pertanyaan, lalu bagaimana dengan tarif listrik non subsidi di Triwulan II sampai IV 2025? Jawabannya ya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Jadi, sudah bisa terbaca ya bagaimana nantinya setelah Triwulan I 2025. Penyesuaian sama saja dengan kenaikan. hehee