Berdasarkan hasil pemberitaan media cetak (berita Kota) tanggal 13 Februari 2014, pada hal 18 dan 19 Kejaksaan  Negeri Kabupaten Barru Propinsi Sulawesi Selatan menutup 3 (tiga) kasus, antara lain pengadaan sepeda motor sebanyak 253 unit,  di Kabupaten Barru. Kejaksaan Negeri Barru telah memberikan pejelasan bahwa telah menutup kasus tersebut. Padahal menurut fakta yang ditemukan oleh salah satu LSM di Kabupaten Barru, kuat dugaan terjadinya mark up.Bahwa Surat Perjanjian antara PT. SINAR GALESONG PRATAMA dengan PPK Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kendaraan Bermotor Pemerintah Daerah Kabupaten Barru nomor 08/SPPB/DPKD/BR/XI/2012, dalam pengadaan kendaraan roda dua sebanyak 253 unit dengan menggunakan standar harga PT. SUZUKI INDOMOBIL SALES. Yang mengakibatkan pihak Kejaksaan Negeri Barru menilai bahwa pengadaan sudah sesuai dengan prosedur penunjukan langsung berdasarkan Kepres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Barru kurang teliti dan keliru karena berdasarkan harga standar dari PT. SUZUKI INDOMOBIL SALES pengadaan kendaran roda dua sebanyak 253 unit terdapat kelebihan harga (markup) senilai Rp. 397.215.000 ,- (tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah). Dari mark up tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Barru. Adapun rinciannya sebagai berikut :
a.Dalam perjanjian harga 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan Std (FW115SD) seharga @ 12.500.000 ,- on the road (harga pemerintah). Berdasarkan harga PT. SUZUKI INDOMOBIL SALES, 1 (satu) unit motor Suzuki Titan Std (FW115SD) seharga Rp. 10.825.000,- maka terjadi kemahalan harga (mark up)per unit senilai Rp. 1.675.000 ,- dengan demikian 229 unit x Rp. 1.675.000 = Rp. 383.575.000 ,- (Tiga ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
b.Dalam perjanjian harga 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan CW (FW115SC) seharga @ 13.600.000 ,- on the road (harga pemerintah). Berdasarkan harga PT. SUZUKI INDOMOBIL SALES, 1 per (satu) unit motor Suzuki Titan CW (FW115SC) seharga Rp. 12.975.000,- maka terjadi kemahalan harga (mark up) per unit senilai Rp. 625.000 ,- dengan demikian 16 unit x Rp. 625.000 = Rp. 10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah)
c.Dalam perjanjian harga 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki New Satria 150 (FU 150 SCD) seharga @ 19.225.000 ,- on the road (harga pemerintah). Berdasarkan harga PT. SUZUKI INDOMOBIL SALES, 1 (satu) unit motor Suzuki New Satria 150 (FU 150 SCD) seharga Rp. 18.875.000,- maka terjadi kemahalan harga (mark up) per unit senilai Rp. 775.000 ,- dengan demikian 1 unit x Rp. 775.000 = Rp. 775.000 ,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
d.Dalam perjanjian harga 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Axello (FL125RCMD1) seharga @ 15.950.000 ,- on the road (harga pemerintah). Berdasarkan harga PT. SUZUKI INDOMOBIL SALES, 1 (satu) unit motor Suzuki Shogun Axello (FL125RCMD1) seharga Rp. 15.185.000,- maka terjadi kemahalan harga (mark up) per unit senilai Rp. 765.000 ,- dengan demikian 1 unit x Rp. 765.000 = Rp. 765.000 ,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
e.Dalam perjanjian harga 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex (UD110EE) seharga @ 12.750.000 ,- on the road (harga pemerintah). Berdasarkan harga PT. SUZUKI INDOMOBIL SALES, 1 (satu) unit motor Suzuki Nex (UD110EE) seharga Rp. 12.550.000,- maka terjadi kemahalan (mark up) harga per unit senilai Rp. 350.000 ,- dengan demikian 6 unit x Rp. 350.000 = Rp. 2.100.000 ,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H