Mohon tunggu...
Feby Rahayu N
Feby Rahayu N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mekar bukan untuk merendahkan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membedah Kasus Korupsi: Bagaimana Hukum di Indonesia Menangani Kasus Korupsi?

28 November 2024   21:57 Diperbarui: 28 November 2024   21:57 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lamongan, 28 November 2024.  Kasus korupsi menjadi salah satu masalah utama yang ada diberbagai negara, bagaimana tidak korupsi menjadi salah satu isu yang sangat utama yang  mengancam stabilitas negara dibidang sosial, politik dan ekonomi suatu negara. Korupsi tidak hanya merugikan perekonomian suatu negara namun juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dan korupsi juga dapat menghambat kemajuan suatu negara karena dapat menghambat ekonomi negara lebih lanjut, menghambat kemajuan sosial , dan menghambat pembangunan lebih lanjut. Untuk itu, penegakan hukum untuk memberantas kasus korupsi harus dilakukan lebih tegas dalam memberantas pelaku tindak korupsi. Nah, Korupsi sendiri dalam Bahasa Latin berasal dari kata "Corroptus" dan "Corruptio" yang memiliki arti kebusukan, kerusakan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Namun menurut KBBI, korupsi memiliki arti yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahann dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain.  Dalam Artikel ini akan membahas Bagaimana Hukum Menangani Pelaku Korupsi di Indonesia, dengan melihat pada undang-undang yang berlaku, lembaga yang bertanggung jawab, serta tantangan-tantangan dalam yang dilalui dalam menenggakkan hukum. 

A. Definisi Korupsi dalam Hukum Indonesia

Korupsi, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang  No. 20 Tahun 2001), didefinisikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu kelompok yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam konteks ini, korupsi dapat berupa suap, pemerasan, penggelapan, pencucian uang, dan tindakan lainnya yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan. 

B. Proses dalam Penangan Kasus Korupsi

Dalam Penanganan kasus korupsi harus melewati prosedur hukum yang ada di Indonesia, yang harus melibatkan beberapa tahapan penting, dimana harus dimulai dengan penyidikan hingga berakhir di pengadilan. Berikut ialah gambaran bagaiman hukum di Indonesia menangani para pelaku korupsi:

1. Penyidikan
Penyidikan ialah tahap awal yang harus dilakukan dalam proses hukum. Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memiliki hak dan wewenang utama untuk melalukan penyidikan dalam beberapa tindak korupsi besar, terutama yang melibatkan pejabat publik dan sangat merugikan atau berdampak besar kepada masyarakat luas. Selain KPK, kepolisan dan kejaksaan juga memiliki wewenang dalam memberantas tindak korupsi, walau terkadang KPK sering kali lebih efektif dalam menangani kasus besar.

2. Penuntutan Serta Pengadilan

Selesai tahap penyidikan, tindak pidana korupsi akan dilanjutkan ke pengadilan untuk diproses penututan. Didalam pengadilan, jaksa penutut umum akan membuktikan atau memberi bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai bukti-bukti yang telah ditemukan. Dalam proses pengadilan juga tidak terlepas dari kuasa hukum si terdakwa sebagai pembelaan hak-hak si terdakwa, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka terdakwa dapat dijatuhkan hukum yaitu pidana penjara, denda, bahkan hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara.

3. Sanksi dan Pemulihan Kerugian Negara

Sanksi yang diterima oleh pelaku tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia terbilang cukup berat. Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yaitu pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang cukup besar. Selain itu, pelaku tindak pidana korupsi juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi, yang dapat merujuk pada pengembalian aset atau pembayaran ganti rugi

C. Peran Lembaga Penegak Hukum: KPK, Kejaksaan, dan Polisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun