Mohon tunggu...
Febyona galuh Damayanti
Febyona galuh Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA IAIN KENDARI PRODI EKONOMI SYARIAH (C)

Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN KENDARI Mahasantri Mahad Al-Jami'ah IAIN KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Zakat Fitrah: Kewajiban, Pelaksanaan, dan Distribusi di Desa Padangguni

22 April 2024   08:29 Diperbarui: 22 April 2024   08:30 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta dan melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan. Syarat seorang muslim untuk melakukan zakat fitrah, antara lain:

  • Baragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadhan
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan pada saat hari raya Idul Fitri.

Besar pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras adalah 2.5 kg atau setara 3.5 L atau juga makanan pokok lainnya. Menurut Mahzab Hanafi diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok di daerah yang bersangkutan.

Pembayarannya biasa dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Paling lambat diberikan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri dan jika dilakukan lewat dari itu maka akan dianggap sebagai sedekah biasa (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan Daru Quthi).

Pelaksanaan zakat fitrah di Desa Padangguni, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe sendiri telah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Terdapat lebih dari 859 jiwa yang wajib dan telah membayarkan zakat fitrahnya.
  • Sebanyak 255 jiwa membayarkan zakat fitrahnya dengan uang tunai, yaitu sebesar Rp 8.925.000.
  • Sebanyak 604 jiwa membayarkan zakat fitrahnya dengan beras, yaitu sebesar 2.114 liter.
  • Keseluruhan zakat fitrah tersebut akan diberikan kepada pengelola zakat (amil) sebesar 20%.
  • Jumlah fakir miskin yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu 62 kk, 244 jiwa.
  • Setiap fakir miskin akan menerima sebesar 9 liter dan khusus untuk 1janda sebesar 36 liter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun