Migrasi sebenarnya merupakan suatu fenomena sosial yang normal dan biasa saja. Namun, permasalahan timbul apabila migrasi tidak terkendali dan menimbulkan dampak sosial bagi suatu daerah sehingga mempengaruhi pembangunan masyarakat dalam suatu wilayah serta berbagai rentetan resiko yang ada di dalam aktivitas migrasi tersebut.Â
Seperti halnya migrasi di Provinsi Sumatera Utara. hasil Sensus Penduduk pada rentang tahun 1971 sampai tahun 2010 menunjukkan bahwa jumlah migrasi keluar (out migration) di Provinsi Sumatera Utara meningkat dratis dan tidak seimbang dengan jumlah migrasi masuknya (in migration) yang terbilang konstan. Pada tahun 2005, jumlah migrasi keluar Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 1.314.117 jiwa. Lalu pada tahun 2010, terjadi peningkatan jumlah migrasi keluar sebesar 75% atau 984.023 jiwa.
Sebenarnya, aktivitas migrasi keluar yang tidak terkendali ini berdampak buruk terhadap aktivitas pembangunan di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2010, Angka Migrasi Netto (angka yang menunjukkan selisih antara migrasi masuk dan migrasi keluar per seribu penduduk) di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan angka yang memprihatinkan, yakni -136,8. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas migrasi keluar yang besar dan tidak sebanding dengan banyaknya migrasi masuk, membuat jumlah penduduk khususnya penduduk usia produktif di Provinsi Sumatera Utara semakin berkurang. Sehingga pembangunan di Provinsi Sumatera Utara menjadi terhambat.
Berdasarkan permasalahan yang sudah diuraikan di atas, sebenarnya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satu yang paling efektif adalah membuat "Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011-2035" melalui Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2014. Pergub ini sebagai landasan dan acuan bagi pembangunan kependudukan Provinsi Sumatera Utara di masa yang akan datang dengan lima pokok bahasan yakni Grand Design Pengendalian Penduduk, Grand Design Kualitas Penduduk, Grand Design Mobilitas Penduduk, Grand Design Kesejahteraan Keluarga, serta Grand Design terkait Data dan Informasi Kependudukan. Harapannya, kebijakan ini dapat dijadikan masukan dan pedoman penyusunan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka {Panjang Daerah Sumatera Utara), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumatera Utara), MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan MP3KI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia) khususnya Provinsi Sumateran Utara.
Menurut drs. Heru Santosa MS, Ph.D, sebagai tim koalisi pembangunan kependudukan Sumatera Utara, mengatakan bahwa terdapat dua strategi utama sebagai langkah untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara,yakni:
1.Memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara membangun infrastruktur penunjang perekonomian serta menyediakan lapangan pekerjaan baru yang tersebar secara merata.
2.Menyediakan berbagai program unggulan yang dapat menarik masyarakat untuk beraktivitas di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Selain itu dapat didukung dengan pemudahan urusan administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.
Data dan Referensi:
Surianingsih. 2006. Pola Migrasi di Provinsi Sumatera Utara dan Kaitannya dengan Hukum dan Kependudukan. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Badan Pusat Statistik (BPS). Migrasi Seumur Hidup menurut Provinsi, 1971-2015. 2016. Diakses dari https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/855, Â pada tanggal 12 November 2017.
http://www.sumutprov.go.id/berita-lainnya/444-grand-design-pembangunan-kependudukan-provinsi-sumut-tahun-2011-2035-siap-diluncurkan, Diakses pada tanggal 12 November 2017.