Mohon tunggu...
Febry Prima
Febry Prima Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

international relations, Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Tenaga Kerja Asing di Indonesia

2 Maret 2023   14:56 Diperbarui: 2 Maret 2023   14:58 1371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergerakan keluar masuknya tenaga kerja asing ini sudah memasukin dalam beberapa katergori bidang seperti pendidikan, konstruksi, manager, dan yang paling banyak buruh. Jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia tercatat pada tahun 2021 telah mencapai 92.058 tenaga kerja asing, angka ini mengalami penurunan dari 3 tahun sebelumnya, yang mana pada 2018 terdapat adalah jumlah tenaga kerja asing paling tinggi yaitu dengan total 95.35 tenaga kerja asing.

Saat ini ini kita masih bisa melihat pengangguran di Indonesia, hampir 7 juta penduduk di Indonesia berstatus pengangguran, sehingga dibutuhkannya arus investasi sebagai salah satu prioritas untuk memperkuat perekonomian nasional dan membuka lapangan perkerjaan untuk warga lokal, namun jika suatu kepentingan ini lebih menarik investasi dan lalu diikuti dengan dibukanya kesempatan hanya untuk tenaga kerja asing, dari hal ini bisa kita mengerti kenapa warga lokal merasa resah.

Fenomena tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak dari adanya tenaga kerja asing. Diantaranya dampak negatif yang timbul akan membuat sedikitnya lapangan perkerjaan untuk warga lokal, hal ini akan semakin sulit jika tidak ada peningkatan usaha di yang ada di dalam negeri dan juga semakin banyak warga negara asing berdatangan, sehingga tentu akan membuat semakin banyaknya pengangguran yang ada di Indonesia dan menimbulkan rasa ketakutan warga lokal karena tidak mempunyai keterampilan yang mumpuni, sehingga perlu adanya peningkatan dalam sistem pendidikan Indonesia agar dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.

Selain dampak negatif yang timbul, juga terdapat dampak positif didalamnya, seperti adanya transfer pengetahuan ilmu dan teknologi. Datangnya tenaga kerja asing ke Indonesia dapat memberikan pengaruh yang baik dalam bidang pengetahuan dan teknologi karena adanya transfer knowladge yang diberikan oleh tenaga kerja asing, kita mendapatkan ilmu baru dari tempat asalnya karena ilmu baru ini juga bisa menambahkan inovasi baru untuk Indonesia begitu juga dengan teknologi yang mungkin digunakan dari negara asalnya untuk bisa diterapkan di negara kita Indonesia. 

Hal ini bisa menguntungkan Indonesia jika tenaga asing ini berasal dari negara yang berkembang, dari hal ini kita bisa mengadopsi teknologi yang baru dengan cepat jika tenaga kerja asing ini adalah tenaga ahli dari teknologi baru ini apalagi teknologi ini dari negara yang berkembang, membuat pengembangan dalam suatu bidang juga menjadi lebih cepat yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya bisa menjadi pengembangan yang sangat baik dari suatu bidang tersebut dan hal ini juga bisa diteruskan dan dikembangkan lagi untuk masrayarakat lokal Indonesia, dengan hal ini juga bisa menambahkan tenaga kerja lokal sendiri mengapa demikian dengan terpenuhnya teknologi dan juga ilmu akan adanya persainga antar tenaga kerja asing dan lokal yang membuat terlahirnya rasa semangat kerja, bukan hanya teknologi dan ilmu yang cepat berkembang akan tetapi adanya peningkatan investasi di Indonesia, dengan kedatanngan tenaga kerja asing ini bisa diperkirakan bahwa peningkatan investasi di Indonesia karena hal ini juga didapatkan karena ada hasil perekrutan tenaga kerja asing tersebut.

Dari dampak yang timbul, Indonesia harus bijak memilih untuk menerima tenaga kerja asing, seperti yang tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28 D Amandemen UUD 1945. Kebijakan penggunaan TKA tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kesempatan kerja. Aspek hukum ketenagakerjaan pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) menyatakam bahwa ketenagakerjaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum, selama hubungan kerja dan sesudah melakukan pekerjaan. Pasal ini bukan hanya semata-mata akan tetapi juga sudah bergerak menjadi suatu hubungan hukum selama tenaga kerja itu berkerja dan sesudah perkerjaan itu selesai.

Jadi diharapkan Indonesia tidak buta dengan warga lokalnya sendiri, dan lebih memperketat hukum atau aturan ataupun juga syarat untuk perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja asing, dan lebih bijak lagi pajak untuk tenaga kerja asing seperti jika tidak membayar akan dipulangkan kenagara asal tanpa terkecuali ataupun hukuman yang lainnya.

R.A. Nur Apreza
07041382126236

Dosen Pengampuh :

Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun