Mohon tunggu...
Fabina Lovers
Fabina Lovers Mohon Tunggu... PNS -

Pekerja di sebuah instansi pemerintah daerah. Senang mengamati berbagai corak kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasionalisasi Kegiatan Hulu Migas

10 April 2015   23:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada suatu kesempatan, saya berkunjung ke ladang pengeboran panas bumi yang dikelola sebuah perusahaan asing.  Kedatangan saya terkait aduan masyarakat bahwa proses pengeboran mengganggu lingkungan sekitar.  Seperti berkurangnya sumber air hingga sawah-sawah mengering.  Juga gangguan pada ekosistem lahan pertanian yang mengakibatkan kematian musuh-musuh alami serangga perusak tanaman.  Akibatnya populasi serangga perusak tanaman tak terkendali.

Ternyata pihak eksekutif perusahaan tidak memberikan solusi berarti bagi permasalahan tersebut.  Saya khawatir permasalahan akan membesar bagai bola salju.  Terlebih lagi bila ada provokator yang menyulut kemarahan warga.  Tak terbayangkan bencana apa yang terjadi bila ada warga yang nekat menyulut api di sekitar ladang pengeboran panas bumi.

Berdasarkan hasil kunjungan pada ladang pengeboran panas bumi tersebut, pikiran sederhana saya memetakan beberapa permasalahan kegiatan industri hulu minyak dan gas (migas), yaitu :

1.Dominasi pihak asing dalam kegiatan industri hulu migas;

2.Kurangnya upaya preventif terhadap dampak pencemaran lingkungan;

3.Kurangnya sosialiasi kegiatan hulu migas pada masyarakat adat di lokasi kegiatan;

4.Kurang melibatkan masyarakat adat dalam proses kegiatan hulu migas.

GUNAKAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI (TKDN)

Keberadaan TKDN merupakan implementasi dari Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) sebagaima ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada kegiatan Usaha Hulu Migas.  Namun, keberadaan TKDN terkendala kapasitas SDM dalam hal offshore engineering.

Pemerintah perlu menjamin keberadaan TKDN pada industri hulu migas melalui penambahan poin kontrak bagi tenaga kerja asing yaitu wajib melakukan transfer ilmu dan keterampilan kepada TKDN.  Bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka kontrak akan dihentikan, dan  dilanjutkan oleh pihak lain.

Keberadaan TKDN kira mampu menjalin komunikasi efektif dengan masyarakat di sekitar pertambangan.  Masyarakat menjadi paham urgensi kegiatan penambangan bagi keberlangsungan hidup mereka.  Selain itu, TKDN diharapkan lebih peduli pada upaya penambangan yang ramah lingkungan.  Karena lingkungan yang terjaga keasriannya adalah warisan berharga bagi anak-cucu mereka.

UTAMAKAN KONTRAKTOR DALAM NEGERI

Industri  minyak dan gas bumi adalah tulang punggung ekonomi negara.   Kegiatan Industri Hulu  merupakan pangkal keberlangsungan industri minyak dan gas bumi.  Sebagaimana yang kita pahami bersama, industri hulu terdiri dari kegiatan eksplorasi dan produksi.  Eksplorasi meliputi studi geologi, studi geofisika, survey seismik dan pengeboran.   Adapun kegiatan produksi adalah menaikan migas ke permukaan bumi dengan cara memasukannya ke dalam sumur, kemudian migas dinaikan ke permukaan bumi melalui pipa-pipa dengan tekanan alami atau alat bantu.  Selanjutnya migas dipisahkan melalui separator untuk menghasilkan sumber-sumber energi yang dibutuhkan masyarakat.

Kegiatan industri hulu migas bersifat kompleks dan berjangka-waktu panjang.  Maka, perlu dikelola oleh suatu lembaga khusus.    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian Usaha Hulu Migas.  Pemerintah melalui SKK migas memberikan kontrak kerja kepada perusahaan swasta yang hendak berpartisipasi dalam industri hulu.  Dalam hal ini, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya calon kontraktor harus mendapat persetujuan dari SKK Migas.

Untuk periode 2013 sampai dengan 2016, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan batasan kontraktor pelaksana Engineering, Procurement, Construction and Instalation (EPCI) yang berasal dari dalam negeri di darat minimal 50% dan di lepas pantai minimal 35%.  Persentase minimal ini akan meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Adanya ketetapan pemerintah tersebut hendaknya menjadi kesempatan bagi para pengusaha pertambangan dalam negeri untuk melebarkan sayap bisnisnya.   SKK Migas diharapkan pula lebih membuka peluang bagi para kontraktor dalam negeri.

Memang,  kendala pengusaha nasional umumnya adalah modal dan ketersediaan peralatan berteknologi canggih.  Untuk mensiasati hal ini, para pengusaha nasional dapat bekerja sama dengan mitra bisnis yang kompeten.  Selain itu perlu pula mempelajari perkembangan dunia pertambangan hingga tidak tertinggal dari pengusaha asing.

***

Saat ini, sektor migas tidak hanya berkontribusi pada pendapatan negara.  Sektor migas pun  menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.  Nasionalisasi kegiatan hulu migas adalah keniscayaan.  Migas, dari kita, oleh kita, untuk kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun