Sesuai dengan Permenkes No.48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran bahwa setiap perkantoran wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Persyaratan keselamatan kerja meliputi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, desain alat dan tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran serta pengelolaan listrik dan sumber api.
Salah satu tempat kerja yang perlu menerapkan K3 adalah perkantoran. Di Kantor Balai Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogomulyo, Temanggung belum menerapkan K3 perkantoran secara tepat seperti tidak adanya APAR, kotak P3K, jalur evakuasi, titik kumpul, dan housekeeping belum baik. Maka dari itu, Febry Anna Ayuningtyas,Mahasiswa KKN Undip jurusan K3 Kesehatan Masyarakat, tertarik untuk memberikan informasi, himbauan, dan pelatihan penerapan K3 perkantoran secara tepat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Januari 2024 di Kantor Balai Desa Tanjungsari dengan sasaran para Perangkat Desa Tanjungsari. Rangkaian acara terdiri dari penjelasan singkat terkait K3 perkantoran, tujuan penerapan K3, potensi bahaya di perkantoran, standar K3 perkantoran, dan rekomendasi K3 yang dapat diterapkan di kantor. Selain itu, ditampilkan video edukasi berupa simulasi tanggap darurat bencana gempa bumi dan kebakaran, contoh posisi kerja ergonomis, serta contoh peregangan mandiri saat bekerja. Para audiens auntusias untuk memperhatikan dan menyimak materi serta video yang ditampilkan. Kegiatan ditutup dengan pemasangan rambu jalur evakuasi dan titik kumpul di beberapa titik Kantor Balai Desa Tanjungsari.
Dengan diadakannya sosialisasi tentang “Budaya Penerapan K3 Perkantoran di Kantor Balai Desa Tanjungsari” diharapkan dapat memberikan informasi, wawasan, dan kepedulian terhadap penerapan K3 di kantor agar menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H