Mohon tunggu...
Febryan Wahyudi Putra
Febryan Wahyudi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - CPNS - Pengadilan Agama Batulicin

Saya memiliki ketertarikan yang berkaitan dengan hukum dan terlebih kaitannya dengan isu-isu hangat yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resensi Modul Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

14 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 14 Januari 2025   17:04 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perekat persatuan dan kesatuan bangsa merupakan salah satu peran dari seorang abdi negara dalam hal ini ASN, dalam menjalankan peran tersebut diperlukan bekal dalam mengawali pengabdian kepada masyarakat, negara, dan bangsa. Dengan memperdalam wawasan kebangsaan, meningkatkan kesadaran bela negara, dan mengimplementasikan sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut NKRI) menjadi kunci dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Adanya digitalisasi yang semakin modern dan serba dimudahkan, dalam satu sisi membawa dampak yang baik untuk memudahkan pekerjaan kita, namun disisi lain juga membawa dampak buruk bagi kita sendiri. Berbagai masalah kebangsaan saat ini mengingatkan kita akan pentingnya memperdalam wawasan kebangsaan, meningkatkan kesadaran bela negara, dan mengimplementasikan sistem administrasi NKRI sehingga amanat UUD 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat diwujudkan. Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Bela negara dan wawasan kebangsaan adalah dua hal yang saling menguatkan. Bela negara merupakan manifestasi dari wawasan kebangsaan yang tumbuh dalam diri setiap warga negara Indonesia. Sebaliknya, wawasan kebangsaan yang kuat akan memperkuat semangat bela negara dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman terhadap negara. Perwujudan wawasan kebangsaan dan bela negara sudah dapat kita lihat dari perjuangan luar biasa dari para pahlawan kita. Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia dimulai pada tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional dilatarbelakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908, para mahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA) menggagas sebuah rapat kecil yang diinisiasi oleh Soetomo. Di depan rekan-rekannya para calon dokter lainnya, Soetomo menyampaikan gagasan Wahidin Soedirohoesodo tentang pentingnya membentuk organisasi yang memajukan pendidikan dan kebudayaan di Hindia Belanda. Tanpa mereka sadari, rapat kecil tersebut sesungguhnya menjadi titik awal dimulainya pergerakan nasional menuju Indonesia Merdeka. 

Pada tanggal 28 Oktober ditetapkan sebagai Hari Sumpah Pemuda dilatar belakangi Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Indonesische Clubgenbouw. Kongres Pemuda II sendiri merupakan hasil dari Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge. Kongres tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi pemuda di Hindia Belanda. Muhammad Yamin, seorang pemuda berusia 23 tahun yang saat itu menjadi Ketua Jong Sumatranen Bond, menyampaikan sebuah resolusi setelah mendengarkan pidato dari beberapa peserta kongres berupa 3 (tiga) klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda, yaitu:

Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia,

Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Melayu.

Penggunaan Bahasa Melayu yang diusulkan oleh Muhammad Yamin menjadi kontroversi saat Kongres Pemuda I, barulah setelah diganti menjadi Bahasa Indonesia. Pada Kongres Pemuda II, kontroversi tersebut dapat berakhir dan menjadi sebuah kesepakatan. Saat Kongres Pemuda II untuk pertama kalinya, Lagu Kebangsaan Indonesia dikumandangkan. Wage Rudolf Soepratman, seorang pemuda yang berusia 25 tahun meminta waktu kepada Soegondo Djojopoespito, pemimpin rapat saat itu, untuk memperdengarkan sebuah lagu yang berjudul “Indonesia”. Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI diawali dengan menyerah Jepang kepada Tentara Sekutu. Mendengar Jepang menyerah, tanggal 14 Agustus 1945 pukul 14.00, Sjahrir yang sudah menunggu Bung Hatta di rumahnya menyampaikan pendapatnya bahwa sebaiknya Bung Karno sendiri yang menyatakan Kemerdekaan Indonesia atas nama rakyat Indonesia melalui perantaraan siaran radio. Pernyataan kemerdekaan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) akan dicap oleh Sekutu sebagai buatan Jepang. Tanggal 15 Agustus 1945 pagi hari, Bung Karno, Bung Hatta, dan Mr. Soebardjo menemui Laksamana Muda Maeda di kantornya untuk menanyakan tentang berita menyerahnya Jepang. Maeda membenarkan bahwa Sekutu menyiarkan tentang menyerahnya Jepang kepada Sekutu, namun Maeda sendiri belum mendapat pemberitahuan resmi dari Tokyo. Meyakini bahwa Jepang telah menyerah, Bung Hatta mengusulkan kepada Bung Karno agar pada tanggal 16 Agustus PPKI segera melaksanakan rapat.

Pagi tanggal 16 Agustus 1945, Soekarni dan rekan-rekannya mendatangi rumah Bung Hatta, mengancam apabila Dwi Tunggal Soekarno-Hatta tidak memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Dwi Tunggal Soekarno-Hatta kemudian mengadakan rapat kecil bersama-sama dengan Mr. Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti Melik. Tidak seorangpun diantara mereka yang saat itu membawa Teks Proklamasi yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Sekitar pukul 03.00, gemuruh tepuk tangan mengisi ruangan rapat. Sebelum menutup rapat, Bung Karno mengingatkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 Teks Proklamasi akan dibacakan di muka rakyat di halaman rumahnya Jl. Pegangsaan Timur 56. Pukul 10.00 Teks Proklamasi dibacakan, Sang Saka Merah Putih dikibarkan, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan sebagai pertanda Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat. Dari uraian rangkaian sejarah kebangsaan di atas, terlihat bahwa para Tokoh Pendiri Bangsa ini (founding fathers), yaitu saat menjelang kemerdekaan untuk menyusun suatu dasar negara. Di samping itu, komitmen dari berbagai elemen bangsa ini dan para pemimpinnya dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi yang konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Berdasarkan sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan di atas, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian, wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambing negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelenggaraan negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.

Kemudian, Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Konsep bela negara modern itu sendiri bukanlah sebuah konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat, namun di dalam konsep itu didefinisikan kembali apa itu bela negara masa kini dan bagaimana menghadapi ancaman-ancaman secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula lingkungan strategis dan konteks politik yang menjadi latar belakang ancaman itu, dan bagaimana ancaman bisa masuk dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia. Sebab apabila ancaman itu telah berhasil diidentifikasi, maka negara akan dengan cepat, tanggap, dan senyap dalam melakukan pengawasan dan tindakan, serta antisipasi.

Impelementasi Sistem Administrasi NKRI

Bentuk Negara kesatuan yang disepakati oleh para pendiri bangsa dan kemudian ditetapkan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memiliki makna pentingnya kesatuan dalam sistem penyelenggaraan Negara. Perspektif sejarah Negara Indonesia mengantrakan pada pemahaman betapa pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa yang didasarkan pada prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dan nasionalisme. Kebijakan publik dalam format Keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan idiil yaitu Pancasila landasan konstitusionil , UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun