Mohon tunggu...
Analisis

Pembudidayaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kaum Agamis

18 April 2019   06:32 Diperbarui: 18 April 2019   07:13 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apabila teori tersebut akan banyak persepsi tentang hal-hal yang mendalangi terjadinya korupsi. Pertama, lemahnya sistem dan pengawasan di setiap instansi baik negeri maupun swasta yang sistem pengawasannya kurang ketat, dari sini seharusnya menjadi bahan evaluasi dasar untuk semua instansi agar lebih memperketat sistem pengawasan untuk memperkecil kesempatan para anggotanya melakukan tindak pidana korupsi. 

Kedua, permasalahan ini merupakan suatu sifat yang cenderung tumbuh dari hati manusia dengan adanya ajakan dari teman, keluarga terdekat untuk melakukan tidak pidana korupsi demi memuaskan hawa nafsunya tanpa memikirkan apa dampak dan akibat terhadap dirinya, keluarganya, dan negara khususnya.  

Untuk itu sebelum kita memutuskan untuk terjun ke ranah pemerintahan seharusnya kita memperkuat keadaan Dhohir dan Batin untuk menjalankan sebuah amanah negara yang didalamnya banyak hak kesejahteraan rakyat yang sering kali terbengkalai oleh wakil rakyat. 

Wakil Rakyat yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat kecil semata-mata untuk mengabdikan dirinya demi mencapai kesejahteraan masyarakat, bukan malah sebaliknya hanya sebatas memakan uang rakyat dengan rakusnya tanpa merasa bersalah dan ucapan maaf sedikitpun.  

Maka dari itu budaya korupsi harus dibumi hanguskan dari badan NKRI untuk kemajuan bangsa, negara, dan kesejahteraan masyarakat bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun