Konsumen atau masyarakat juga berperan untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap produk pangan asal hewan. Untuk memastikan apakah produk itu aman, konsumen dapat memperhatikan pada kemasan produk tersebut dicantumkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti bahwa produk itu sehat ataupun halal.Â
***
Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No: 381/Kpts/OT.140/2005 Tentang Pedoman Sertifiaksi Kontrol Veteriner Unit Uaha Pangan Asal Hewan:
- Sertivikat atau Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
- Hiegiene adalah segala upaya yang berhubungan dengan masalah kesehatan, serta sebagai usaha untuk mempertahankan atau untuk memperbaiki kesehatan.
- Sanitasi pangan asal hewan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan asal hewan dan membahayakan kesehatan manusia.
- Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah Unit usaha yang dijalankan secara teratru dan terus menerus pada sauatu tempat untuk tujuan komersial yang meliputi Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan/pengeluaran, distributor, ritel dan atau pengolahan pangan asal hewan.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI