Perwujudan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak warga negara dalam pembangunan kesehatan perlu kerjasama dan dukungan dari seluruh sumber daya.Dukungan tersebut baik dari bidang kesehatan maupun non kesehatan.Salah satunya adalah pengadaan rumah sakit yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana dan sumber daya yang professional.Salah satu profesi sebagai unsur utama di rumah sakit adalah perawat.Beberapa berita tentang perawat menyebabkan munculnya pro dan kontra di masyarakat.Contohnya adalah tentang kasus kekerasan yang dialami perawat dari salah satu orangtua pasien.Ada yang menilai tentang perlakuan tidak layak yang dihadapi perawat, tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan sisi profesionalitas perawat yang menyebabkan keluarga atau pasien tidak berkenan.
Pro dan kontra tersebut memicu pemikiran lain tentang "Bagaimana dan siapakah yang berperan dalam pembentukan profesionalitas perawat di rumah sakit?" Fenomena yang ada membuat penulis tertarik dalam memahami lebih lanjut tentang organisasi yang khusus mewadahi perawat dalam upaya pembinaan profesionalitas,dan apakah organisasi yang ada cukup untuk melakukan pembinaan atau sebaliknya.
Rumah sakit adalah  tempat pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009.Jakarta). Dalam pelaksanaannya profesi perawat memegang porsi pelayanan terbesar dan berkolaborasi dengan profesi lain seperti dokter,ahli gizi,apoteker,dan tenaga kesehatan lainnya.
Jumlah tenaga kesehatan keperawatan yang tidak sedikit tentunya memerlukan profesionalisme,kompetensi, kemampuan berpikir kritis dan berkembang, serta etika profesi.Hal tersebut untuk menjamin pemberian pelayanan keperawatan yang baik, berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarga.Seperti yang tercantum pada  Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014  Pasal 28, dikatakan bahwa praktik keperawatan seharusnya berdasarkan pada standar pelayanan, kode etik, standar prosedur operasional, dan standar profesi.
Dalam menumbuhkan serta mengembangkan nilai profesionalisme tenaga keperawatan, perlu adanya mekanisme organisasi terstruktur dalam suatu wadah keprofesian.Dibutuhkan pula aturan dan norma sehingga setiap pemberian asuhan keperawatan kepada pasien dapat dipastikan dilakukan oleh perawat dengan berbagai jenis kompetensi yang baik dan benar. Seperti yang sudah kita ketahui,wadah pengorganisasian keperawatan tersebut kita kenal sebagai Komite Keperawatan.
Sebagai populasi terbesar yang berperan penting dalam unsur pelayanan kesehatan rumah sakit,maka wajar jika dalam upaya penjaminan profesionalisme tersebut dikelola sendiri dalam sebuah wadah.Organisasi tersebut adalah Komite Keperawatan, yang merupakan organisasi non struktural dalam sebuah rumah sakit dan berfungsi sebagai sarana meningkatkan serta  mempertahankan profesionalisme keperawatan dengan mekanisme seperti kredensial, penjagaan mutu profesi serta disiplin profesi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013).Komite keperawatan diatur sebagai pelaku utama dalam pengelolaan dan penataan klinis (Clinical Governance) untuk menjamin mutu dan keamanan pemberian asuhan keperawatan,serta pengembangan professional berkelanjutan (Continuing Professional Development).
Komite keperawatan berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala rumah sakit.Penyusunan pengurusnya akan ditetapkan oleh seorang kepala rumah sakit dan pemilihannya rekomendasi dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan professionalitas,sikap,perilaku,, reputasi,dan juga usulan dari kelompok keperawatan.Tugas dan fungsi Komite Keperawatan adalah meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit dengan cara:
- Mengadakan uji kredensial untuk semua tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik keperawatan / kebidananÂ
- Memelihara nilai mutu profesi tenaga perawat
- Menjaga disiplin, perilaku, dan etika profesi perawat dan bidanÂ
Continuing Professional Development adalah salah satu tugas Komite Keperawatan dalam pengembangan mutu profesi.Tugasnya adalah membuat rekomendasi rencana mengembangkan profesionalime yang berkelanjutan dalam bidang keperawatan kepada kepala rumah sakit,Rencana tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas perawat dalam perannya sebagai pelaksana asuhan keperawatan dengan kredibilitas dan akuntabilitas tinggi.CPD merupakan salah satu tuntutan profesi keperawatan.Dimana dengan adanya perkembangan pengetahuan dan teknologi otomatis akan meningkatkan kondisi  tuntutan masyarakat kepada seluruh pelayanan tanpa kecuali terhadap profesi perawat. Label professional tersebut secara tidak langsung menimbulkan tugas  untuk perawat, karena label professional memiliki banyak makna tentang sebuah profesi.
Prinsip dalam pengembangan professional berkelanjutan / CPD adalah :
Perawat harus memiliki keinginan akan belajar
Program pengembangan merupakan siklus belajar berkesinambungan