Saat ini konten judi online (judol) telah merebak ke seluruh kalangan. Setelah sebelumnya banyak konten judol memasuki situs pemerintahan, sekarang judi online sudah mulai merambah ke situs-situs pendidikan. Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan berdasarkan kasus yang sudah teridentifikasi, terdapat belasan ribu konten judi online yang menyusupi situs-situs pendidikan (CNN Indonesia, 23/05/2024). Konten judol juga ditemukan di beberapa media sosial seperti meta, tiktok, google, dll. Dalam menangani hal ini, pihak Menkominfo mengaku telah memberikan teguran kepada platform tersebut serta memberikan ancaman berupa denda senilai Rp500 juta apabila tidak kooperatif dan tetap menyusupkan konten judi online. Menkominfo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online, mengingat dalam 5 tahun terakhir transaksi judi online di Indonesia sangatlah tinggi. Pada bulan Maret 2024 saja, tercatat jumlah transaksi judol sudah mencapai angka Rp100 juta (CNBC Indonesia, 06/05/2024).Â
Konten-konten judol ini semakin beredar akibat kurangnya edukasi. Di kalangan masyarakat, kesulitan ekonomi membuat mereka tertarik untuk melakukan judi online dengan harapan akan mendapat keuntungan, tanpa mengetahui dampak buruk yang diakibatkan oleh judi online. Sedangkan dari kalangan pelajar maupun mahasiswa, mereka biasanya tidak sadar telah terjerat judi online karena konten judi online yang sengaja disusupkan ke dalam platform-platform yang sering diakses, dan mereka cenderung tidak dapat membedakan apakah ini judi online atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi terkait judi online masih sangat rendah.Â
Selain faktor kurangnya edukasi, akar dari permasalahan ini adalah diberlakukannya sistem kapitalis sekuler dan liberal. Sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan membuat segala hal dapat didapatkan hanya dengan uang. Sistem sekuler yang memisahkan kehidupan dengan agama ditambah sistem liberal yang menjunjung kebebasan, membuat masyarakat merasa bebas memilih bagaimana cara mereka mendapatkan uang yang banyak, salah satunya dengan judi online. Sistem ini juga melemahkan penguasa untuk menghapus segala permasalahan dari akar dan hanya mampu mengatasi yang ada di permukaan saja. Upaya yang dilakukan pun sebatas hal-hal kecil, yang tidak mampu mengatasi permasalahan secara tuntas. Sanksi yang diberikan pun tidak memberikan efek jera sehingga permasalahan ini akan terus tumbuh.Â
Perlu kita ketahui bahwa apapun bentuk judi hukumnya haram, termasuk judi online. Namun, dalam kondisi yang sekuler ini, masyarakat cenderung tidak peduli dan tidak takut dengan hukuman Allah. Lemahnya keimanan kepada Allah SWT, khususnya dalam hal rezeki, membuat masyarakat berani melakukan apa pun demi mendapatkan uang dan memenuhi kebutuhan mereka. Ditambah lagi tidak adanya negara yang menjamin terpenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, menambah banyaknya angka kasus judi oline. Salah satu upaya untuk menghentikan judi online adalah meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat dengan dukungan negara. Karena negara lah yang bertanggung jawab atas kondisi masyarakat dan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh masyarakat.Â
Dalam Islam, segala kebutuhan pokok rakyat sangat diperhatikan dan dipenuhi. Lapangan pekerjaan pun terbuka banyak bagi siapa saja yang ingin bekerja, sehingga rakyat tidak perlu melakukan judi online untuk memenuhi kebutuhannya. Negara juga mensuasanakan lingkungan yang bertakwa, sehingga masyarakat dengan sendirinya tidak akan tertarik dengan perbuatan yang dilarang oleh Allah, salah satunya judi online. Hanya dengan diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh kasus judol ini akan berakhir dengan tuntas.
Oleh: Febrinda Setyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H