Hal ini bertujuan guna mendukung kebutuhan belanja Pemerintah pada sektor prioritas terlebih dahulu yang tentunya merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan dalam mengelola keuangan dalam hal ini dibutuhkan dengan mengatur skala prioritas dalam menjalankanan roda pemerintahan. Tentunya bersikap bijak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang sedang melanda Indonesia dan juga negara lainnya terutama untuk negara yang perekonomiannya masih belum maju.
Walaupun dengan dilakukan penurunan, tetapi jumlah dari hutang luar negeri Indonesia masih cukup tinggi jika dilihat dari nominalnya setelah dihitung menggunakan rupiah. Jika orang awam mendengarnya makan akan berpikiran jika hal tersebut tidak wajar.Â
Lantas apakah dengan hutang luar negeri sebesar Rp6.316 triliun masih dapat dikatakan wajar?
Pada data tahun 2018 perihal rasio utang yang dimiliki Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB/GDP) atau debt to GDP ratio yaitu masih berada di level 30,3%. Bahkan, pada tahun 2019 perihal rasio utang yang dimiliki Indonesia telah diproyeksikan menurun menjadi 30%. Walaupun hanya turun sebesar 0,3% namun angka tersebut sudah baik untuk penurunan hutang, mengingat hutang luar negeri Indonesia yang cukup tinggi nominalnya. Dengan harapan pada tahun 2020 ini dapat mengalami penurunan pula sehingga negara tidak lagi ketergantungan dengan dana yang diperoleh dari hutang luar negeri. Menurut data yang sudah diperoleh, maka dapat diartikan bahwa posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia belum mencapai batas atasnya.
Berapakah batas atas dari Utang Luar Neger (ULN) yang dapat dilakukan Indonesia?
Tentunya berdasarkan sumber yang diperoleh dari Bank Indonesia, bahwa batas atas dari hutang luar negeri Indonesia adalah sebesar 60%. Indonesia sebelumnya juga pernah mencapai pada rasio 40% sampai dengan 50%. Terlihat bahwa rasio saat ini sudah berkurang jauh dari keadaan yang sebelum sebelumnya, sehingga tida perlu terlalu dikhawatirkan perihal kondisi keuangan dan perekonomian negara dengan jumlah hutang luar negeri yang tidak sedikit tersebut.
Utang luar negeri atau ULN dapat dikatakan tidak akan membebani pemerintah jika dana yang diperoleh daeri ULN tersebut dapat dikelola dengan baik terutama untuk pembangunan yang ada dalam Indonesia. ULN tersebut jika dimanfaatkan untuk pembangunan Indonesia maka dapat menyebabkan kembali lagi sebagai penyumbang pendapatan bagi negara dari keuntungan pengoperasional pembangunan yang sudah dilakukan pemerintah.
Sebagai contoh, Indonesia membangun MRT yang lokasinya di Ibu Kota Jakarta pada awalnya dengan menggunakan dana yang diperoleh dari berhutang kepada negara lain. Selain berhutang dengan meminta bantuan dana, pemerintah Indonesia juga melakukan kerjasama dalam proses pembangunannnya agar proses pembangunan dapat terselesaikan dengan baik dan juga tepat waktu. Dengan ketepatan waktu dalam pembangunan maka tidak menimbulkan pembengkakan dalam biaya pembangunan dalam proyek MRT di Jakarta ini.
Keberadaan ULN menjadi dana yang produktif jika dapat dimanfaatkan dengan baik terutama untuk kepentingan pembangunan Indonesia. Utang produktif yang dipakai untuk pembangunan, akan berpotensi besar membuka peluang investasi masuk ke Indonesia.
Jika Pemerintah berhasil memperoleh investasi yang bersumber dari dalam negaranya sendiri, maka dengan begitu ke depannya Pemerintah bisa mengurangi kebutuhan utangnya sendiri dan menjadi tidak bergantung dengan negara lain dalam melakukan pembangunan.
Kemandirian suatu Negara tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa adanya proses di belakangnya. Indonesia juga seperti demikian. Indonesia selalu berupaya agar dapat menjadi negara yang mandiri dengan tidak menggantungkan pada negara lain.