Virus Covid-19 pertama kali terjadi di China pada 2019 yang kemudian menyebar ke seluruh belahan dunia termasuk Indonesia yang bermula pada Maret 2020. Di Indonesia sendiri semakin hari semakin banyak korban yang terinfeksi virus tersebut dikarenakan virus Covid-19 yang semakin berkembang dan ganas, bahkan korban akibat virus Covid-19 sudah mencapai ratusan ribu. Hal ini membuat virus Covid-19 ini tidak bisa disepelekan dan pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah penularan virus ini.
Pandemi Covid-19 menimbulkan permasalahan yang berdampak ke berbagai sektor kehidupan yaitu sektor pendidikan, sektor agama, sektor ekonomi dsb. Pandemi Covid-19 yang telah bermulai sejak 2019 lalu menyebabkan banyaknya berbagai istilah seperti pray for home, online school, work for home. Kita semua tentunya tidak membayangkan pandemi ini akan terjadi yang memiliki dampak yang begitu besar khususnya pada sektor ekonomi. Ekonomi Indonesia mengalami keterkejutan akibat pandemi Covid-19 dimana Indonesia merupakan negara berkembang memiliki kesulitan untuk beradaptasi terhadap apa yang terjadi. Dimulai dengan budaya menggunakan masker disaat bekerja kemudian lockdown yang membuat berbagai tempat ditutup sampai akhirnya new normal dimana para perusahaan diperbolehkan membuka tempatnya dengan syarat harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Penelitian  Warwick  McKibbin  dan Roshen  Fernando  (2020)  menunjukkan bahwa  wabah  Covid-19  dapat  secara signifikan  berdampak  pada  ekonomi global  dalam  jangka  pendek[1]. Diberlakukannya lokdown pada awal pandemi Covid-19 di beberapa negara dengan memberhentikan berbagai macam aktivitas masyarakat seperti penerbangan, transportasi darat, pembangunan, konser, restoran, tempat wisata dsb. Kemudian Baldwin dan Mauro (2020) juga menyatakan Covid-19 tidak hanya memberikan negatif bagi wilayah dan negara yang tertimpa Covid-19, tetapi berdampak lanjut pada negara lain karena terkait dengan value chain economic.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk pencegahan Covid 19 pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 yang berdampak pada berbagai kegiatan masyarakat dan juga kegiatan berbisnis. Kemudian Gubernur  DKI  Jakarta juga merespon pemerintah pusat dengan membuat peraturan Nomor  16  Tahun 2020,  tentang  peningkatan  kewaspadaan terhadap  risiko  penularan  infeksi  Covid-19.
Â
- Penutupan  awal  17  tempat  Wisata yang dikelola Pemda DKI
- Penutupan  tempat-tempat  rekreasi yang dikelola Swasta
- Penutupan pusat perbelanjaan Mall
- Pembatasan  jam  buka  pasar tradisional
- Pembatasan  jumlah  armada  dan intensitas waktu operasi transjakarta
- Seruan  bekerja  dari  rumah  bagi karyawan  aktivitas  perusahaan  dan bisnis
- Belajar  dari  rumah  untuk  kegiatan sekolah dasar, menegah dan tinggi
Â
Selain pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan RI juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Dengan adanya aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja diharapkan segera memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi. Aturan New Normal yang harus dipatuhi perusahaan diantaranya:
Â
- Perusahaan wajib membentuk tim penanganan Covid-19.
- Perusahaan memberi kebijakan dan prosedur pekerja melapor setiap ada kasus dicurigai Covid-19.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Pengaturan Work From Home dan Work From Offce.
- Protokol kesehatan di tempat kerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Meniadakan lembur, jika memungkinkan tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika terpaksa maka pekerjanya harus berusia kurang dari 50 tahun.
- Pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja serta jika memungkinkan pekerja diberikan vitamin C.
- Pembersihan area kerja setiap 4 jam sekali terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan Bersama.
- Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan flter AC.
- Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%.
- Menyediakan sarana cuci tangan lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang baik dan benar, pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja, membiasakan pekerja mencuci tangan di tempat kerja setiap saat dan hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
Â
Peraturan tersebut merupakan syarat untuk perusahaan yang ingin tetap berjalan di era New Normal ini. Â Pegawai perusahaan harus menaati peraturan tersebut untuk dapat bekerja sehari-harinya guna menghindar penyebaran Covid-19. Hal ini juga menjadi tantangan bagi perusahaan untuk memastikan pegawainya tetap terjaga kesehatannya dari virus tersebut, khususnya bagi perusahaan swasta yang bergerak di bidang makanan, jasa dan lain sebagainya yang berhubungan dengan tempat umum dan banyak orang. Perusahaan harus tetap menjaga pegawainya dan pelanggannya agar tetap aman dan nyaman di saat pandemi sedang berlangsung.
Pandemi covid-19 ini juga mempengaruhi berbagai kelompok para pegawai perusahaan dimana ada pegawai yang memiliki masalah kesehatan, pegawai tua yang rentan terhadap penyakit, pegawai yang tidak terlindung (tidak punya asuransi kesehatan). Hal ini menjadi dilema bagi para perusahaan swasta untuk mengambil keputusan terkait mempertahankan perusahaan nya di era pandemi Covid-19 ini. Ditambah lagi dengan peraturan yang mengharuskan perusahaan swasta untuk mengurangi pelanggan sebanyak 50% khususnya perusahaan swasta berupa restoran, salon dan lain sebagainya yang termasuk tempat-tempat umum. Hal ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya omset perusahaan.