Kemendikbud tidak menjelaskan secara lebih lanjut proses seleksi ke jenjang selanjutnya nanti menggunakan metode seperti apa, jadi kita harus menunggu kebijakan selanjutnya yang akan dikeluarkan oleh kemendikbud.
Kebijakan lainnya diantara lain yaitu dalam sistem kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapot dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasaan, tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh. Hal tersebut merupakan suatu hal yang sudah diperhitungkan oleh kemendikbud dan merupakan jalan terbaik untuk mengatasi virus Covid-19.
Terdapat juga berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh kemendikbud dalam proses pembelajaraan online ini agar guru juga dapat lebih terarah dalam melaksanakaan pembelajaraan yaitu salah satunya adalah dengan tidak membebani siswa dalam menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
Pada masa Covid-19 ini Indonesia bisa intropeksi terhadap kekurangan yang dimilikinya seperti pada sistem pendidikannya dimana Indonesia belum sepenuhnya siap apabila sekolah-sekolah melakukan pembelajaran online secara menyeluruh karena tidak semua daerah mampu untuk menjangkau Internet dan akibat Covid-19 ini juga menjadikan Indonesia sadar untuk mempersiapkan pendidikan yang lebih baik lagi terutama dengan menyertakaan teknologi pada sistem pembelajaraaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H