(Artikel ini sebelumnya telah dimuat di blog saya dan juga vivablog)
(Sumber Gambar: pixabay)
Tidak semua orang bisa disebut Arsitek. Setidaknya tidak sembarang orang berhak menyandang predikat Arsitek, dan berpraktik profesi sebagai Arsitek dalam konteks spesialisasi profesi pada masa sekarang ini.
Namun demikian, hal ini tidaklah serta merta menghilangkan hak dasar manusia untuk bermukim, merancang, dan memilih ruang tinggalnya sendiri.
Memilih ruang tinggal sendiri, bisa diartikan sebagai suatu rangkaian olah pikir dan olah rasa dan perwujudan daya upaya, mulai dari bercita-cita, berkeinginan, membayangkan, lalu mulai merancang, membuat gambar rumah idaman, hingga membangun rumahnya sendiri sesuai dengan apa yang tergambar dalam benaknya.
Pada tahun 2017, Undang-Undang Arsitek telah diundangkan dan berlaku efektif. Tentunya hal ini menjadi kabar baik khususnya bagi kalangan profesional Arsitek.
Bagi masyarakat, kabar baiknya adalah bahwa Undang-Undang ini ternyata memberikan jalan tengah, sehingga masyarakat yang hendak membangun rumahnya sendiri, ruang bermukimnya sendiri, tidak harus terbentur pada aturan.
Untuk itu, saya memberanikan diri menulis artikel ini. Dalam tulisan ini, saya akan mengangkat tema “6 Tahap Merencanakan Rumah Impian Sederhana Anda”, untuk membantu mewujudkan cita-cita anda.
Saya mencoba menempatkan artikel ini sebagai semacam panduan sederhana.
Bukan panduan berarsitektur sebagai profesi, melainkan panduan olah pikir, olah rasa, visualisasi, dan pengejawantahan gambaran ruang tinggal idaman yang tadinya hanya ada di dalam kepala agar menjadi nyata.
Anda tidak akan serta merta menguasai ilmu arsitektur hanya dengan membaca artikel ini. Bahkan, saya pun yang telah mengenyam pendidikan di bidang Arsitektur selama lebih dari 4 tahun tidak dapat disebut sebagai Arsitek by profession.