Mohon tunggu...
Moch Sholeh Dwi Febrianto
Moch Sholeh Dwi Febrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Airlangga

penyuka musik dan pendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aturan Masuk Sekolah Mulai Pukul 5 Shubuh di NTT, Apakah Ini Inovasi atau Destruksi pada Siswa

16 Mei 2023   23:15 Diperbarui: 16 Mei 2023   23:18 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sekolah merupakan sebuah tempat yang cukup berperan penting pada kehidupan siswa dimasa depan, karena sekolah memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan kemampuan akademis seorang siswa sejak dini. Maka dari itu seharusnya dan sudah sepantasnya siswa tidak disulitkan untuk mencari ilmu yang ingin mereka dapat disekolah agar pengetahuan yang mereka dapat bisa maksimal, salah satunya adalah jam masuk sekolah yang dianggap cukup logis, Beberapa bulan kebelakang muncul aturan yang berlaku di NTT yang mana siswa SMP dan SMA harus masuk sekolah mulai pukul 5 pagi.

Pada bulan Maret 2023 muncul statement dari gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang menetapkan jam masuk sekolah di NTT mulai jam 5 pagi yang sontak membuat khalayak umum kaget mendengar berita tersebut, karena menurut mereka statement yang dikeluarkan kurang logis di khalayak umum. Atas dasar itu hal ini memunculkan pro dan kontra pada masyarakat, di satu sisi mereka mereka menganggap bahwa memulai sekolah jam 5 pagi bisa membuat siswa lebih disiplin waktu dan mendorong mereka untuk melakukan aktivitas pagi hari yang bisa melancarkan sirkulasi tubuh karena udaara yang masuk ke tubuh masi bagus dan belum tercemar, dan menurut mereka kebijakan ini bisa memajukan jam pulang sekolah agar tidak terlalu sore. Semua statement itu memang didasari oleh pihak wakil gubernur yaitu Josef Sae Noi yang sudah meminta koordinasi dinas Pendidikan setempat dan kepala sekolah untuk membantu memastikan kondisi siswa selalu fit, seperti memberikan jam tidur yang cukup.

Namun, disisi lain kebijakan ini adalah bencana bagi siswa karena mereka dipaksa untuk bangun lebih awal yang takutnya mereka masih merasakan kantuk sehingga materi yang disampaikan oleh guru mereka tidak maksimal, maka dari itu kebijakan ini diangap tidak efektif, bukan hanya dari faktor individu siswa saja yang akan bermasalah, namun factor lingkungan juga mempersulit siswa untuk berangkat ke sekolah tepat wakt, karena di NTT kendaraan umum yang digunakan kebanyakaan adalah bemo, dan bisa dibilang bemo pada jam 5 pagi belum banyak yang dapat beroperasi untuk tujuan sekolah. Meskipun dari pihak wakil gubernur sudah memberikan kepastian melalui kepala sekolah untuk memberi jam tidur yang cukup untuk siswanya, namun nyatanya belum bisa terealisasikan dengan baik. Seperti yang terjadi kepada Melania, salah satu siswa di SMA 6 Kupang yang merasa keberatan dengan kebijakan ini karena menurutnya jam masuk sekolah yang terlalu pagi membuatnya hanya memiki sedikit waktu untuk mengerjakan PR yang diberikan, dan juga waktu tidur yang lebih sedikit , yang biasanya jam 10 malam kini menjadi jam 7-8 malam saja sehingga waktu untuk mengerjakan PR akan terganggu ujar.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, apakah memulai sekolah lebih awal bisa meningkatkan peforma siswa dalam belajar?. Menurut Horacio de la Iglesia salah satu proffresor dari Wasington University yang menulis pada The Conversation bahwa cara kerja tidur remaja cenderung berbeda dengan orang tua, karena pada masa pubertas, mekanisme fisiologis yang menyebabkan manusia bisa merasakan rasa kantuk berjalan lebih lambat, sehingga kebanyakan remaja akan cenderung bangun lebih lama disbanding orang tua, biasanya orang tua akan merasakan kantuk di jam 10 malam, dan remaja akan lebih larut dari jam itu.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun