Apakah bank syariah bisa setara dengan bank konvensional? Walaupun pertumbuhannya belum seperti yang diharapkan, sebenarnya pasar perbankan syariah terbuka lebar dan menjanjikan.
Dorongan untuk meningkatkan peran perbankan syariah di indonesia juga telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini oleh bank indonesia (BI), melalui PBI No. 11/10/09 untuk meminta semua bank umum konvensional yang memiliki layanan usaha syariah agar memiliki perbankan syariah sendiri melalui spin-off atau konversi, paling lambat pada tahun 2023.
Diharapkan dengan kebijakkan BI ini, pertumbuhan perbankan syariah akan meningkat secara bertahap, dan sampai pada puncaknya 2023 bank syariah akan mencapai peningkatan pertumbuhan tinggi. Alhasil, pada gilirannya bank syariah dapat meningkat dengan cepat seperti bank konvensional.
Saat ini, indonesia sebenarnya telah memiliki institusi keuangan syariah dengan jumlah terbanyak didunia. Terdapat 34 bank syariah, 58 operator takaful (asuransi syariah), 7 modal ventura syariah, lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro syariah, dan lebih dari 23 juta pelanggan. Kondisi ini menjadikan peluang pengembangan perbankan syariah ditanah air masih terbuka lebar.
Dalam hal tersebut kemungkinan bank syariah dapat menjadi setara dengan bank konvensional dalam hal layanan perbankan yang mereka tawarkan. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip dari syariah islam. Mereka mengikuti hukum syariah yang melarang praktik bunga (riba) dan transaksi yang dianggap tidak etis dalam islam.Â
Bank syariah menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang serupa dengan bank konvensional. Mereka menyediakan akun tabungan, deposito, pembiayaan, kartu kredit, transfer dana, dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh nasabah mereka. Mereka juga dapat memberikan layanan perbankan retail dan perbankan korporat
Salah satu perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional adalah dalam pembiayaan. Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharbah, musyarakah) atau jual beli (murabahah, istisnah, ijarah) untuk menyediakan pembiayaan kepada nasabahnya, sedangkan bank konvensional menggunakan bunga sebagai instrumen pembiayaan. Bank syariah juga berkomitmen untuk mematuhi prinsip prinsip etika dan moral islam dalam operasionalnya. Mereka harus menjalankan audit syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini.
Meskipun bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan didalam prinsip-prinsip operasional dan pembiayaan, keduanya berupaya memberikan layanan yang berkualitas kepada nasabah mereka. Dalam beberapa kasus, bank syariah juga dapat memberikan tambahan seperti berbagi keuntungan usaha bagi nasabah yang menginvestasikan dana mereka melalui produk pembiayaan syariah.
Penulis : Riko Dwi Saputra, Febria Wulandari, Melya Ariana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI