Mohon tunggu...
Febrian Tri Nugroho
Febrian Tri Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lancar Barokah

Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberadaan Hukum Adat di Masyarakat

30 Oktober 2022   19:39 Diperbarui: 30 Oktober 2022   20:59 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memberi kepada anggota masyarakat tentang bagaimana bersikap atau berperilaku dalam upaya memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kehidupan masyarakat, pranata sosial yang dijadikan sebagai kontrol sosial antara lain sebagai berikut (Purwaningsih, 2019: 10-11): "Pertama, "polisi" dijaga sebagai aparatur negara dalam menjaga keamanan dan penanganan; Kedua, " Pengadilan" yang merupakan lembaga negara dalam menentukan benar dan salah bagi orang yang melakukan pelanggaran; Ketiga, "Adat" yang meliputi aturan, lembaga atau lembaga dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat adat; dan Keempat, yaitu "Tokoh Masyarakat" yang merupakan orang atau tokoh yang memiliki pengaruh dan wibawa sehingga dalam kehidupan masyarakat".

Keberadaan pranata sosial memiliki fungsi dan tujuan, menurut Sumner (dalam Soekanto 2012: 173) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pentingnya tujuan yang ingin dicapai adalah adanya keteraturan dan keterpaduan. Kemudian lembaga sosial juga memiliki beberapa fungsi, yaitu: (1) Memberikan bimbingan kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka berperilaku atau dalam menghadapi masalah, terutama yang menyangkut kebutuhan; (2) Menjaga keutuhan masyarakat; dan (3) Merupakan pedoman bagi sistem pengendalian sosial di masyarakat.

Pemberdayaan pranata sosial merupakan upaya untuk meningkatkan peran dan fungsinya, meningkatkan pranata sosial sesuai perannya dan tentunya menciptakan kondisi sosial yang lebih tertata secara proporsional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun