Bujuk rayu Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai Presiden bukan satu-satunya yang terdengar. Sebelumnya, politisi Gerindra Arief Poyuono punya ide serupa pada Maret 2021.
Mengutip Republika, saat itu Arief beralasan hal itu terlihat dari dominasi Jokowi terhadap parpol yang saat ini hampir seluruhnya berkoalisi. Selain itu, ia juga memiliki pasukan media sosial.
Dalam pernyataan terbarunya yang dilansir Detik, Arief bahkan sempat mengajukan gagasan tiga periode kepada orang kepercayaan Jokowi yang disebutnya The Three Musketeers.
Pada 2019, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amandemen UUD 1945. Wacana ini sejalan dengan gagasan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut Hidayat, dikutip dari Kompas, ada yang bicara tiga kali masa jabatan presiden dan ada juga yang satu masa jabatan dengan delapan tahun masa jabatan.
Pernyataan ini dengan cepat dibantah oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa wacana ini berasal dari masyarakat, bukan MPR.
Konfigurasi Politik Hukum Indonesia Memungkinkan Masa Jabatan
presiden periode ke-3
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dilaksanakan pada tahun 2004 setelah terjadi reformasi di Indonesia yang menuntut Suharto mundur dari jabatannya dengan salah satu tuntutannya adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang terkesan absolut dan otoriter. Jadi melalui amandemen pertama UUD 1945, pengaturan tentang masa jabatan presiden kemudian dibatasi menjadi 2 periode.
Dalam sistem pemilu yang dilaksanakan secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden Indonesia, partai politik juga ditempatkan sebagai peserta pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum Di era demokrasi dengan sistem multipartai, partai politik berfungsi menyaring pemimpin (close democracy) untuk dipromosikan dalam pemilihan langsung (open demokrasi).
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah Indonesia bisa menerapkan hal yang sama seperti di beberapa negara yang telah disebutkan masa jabatan presiden ditambah 1 periode menjadi 3 periode. Untuk menjawabnya, mari kita lihat konfigurasi politik hukum dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.