Mohon tunggu...
Mohamad FebrianSyukur
Mohamad FebrianSyukur Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa

Bersiap Kecewa, bersedih tanpa kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengadakan Regulasi Berkaitan Regulasi PPKM Semarang

8 Agustus 2021   15:48 Diperbarui: 8 Agustus 2021   15:52 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan Poster Di Jl. Sumurboto/dokpri

Semarang (25/07/21), Kasus Covid-19 di Indonesia kian menggejolat terhitung telah terjadi peningkatan yang sangat masif, terlebih lagi dengan hadirnya varian terbaru yakni varian delta di Indonesia. Akibat peningkatan yang masif ini, terjadi lonjakan kasus yang berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan serta mengakibatkan ketersediaan kamar dan tabung oksigen di rumah sakit menjadi terbatas.

Hal ini kemudian membuat Pemerintah Indonesia kembali mengambil tindakan pembatasan kegiatan, yaitu PPKM Darurat yang dilakukan pada rentang waktu 3 s.d. 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini kemudian diperpanjang dengan sebutan baru yaitu PPKM Level 4 yang diberlakukan pada rentang waktu 20 s.s 25 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 09 Agustus 2021. 

Pemberlakukan PPKM ini ditetapkan untuk berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Kota Semarang yang masih memiliki angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Kebijakan dari Pemerintah Indonesia ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

Kota Semarang termasuk kedalam kota di Jawa Tengah yang memiliki kasus COVID-19 cukup tinggi dengan jumlah kasus positif yang terkonfirmasi COVID-19 per 25 Juli 2021 mencapai 29.289 jiwa, hal ini membuat Kota Semarang masuk kedalam kategori PPKM Level 4 dan mengeluarkan regulasi mengenai PPKM tersebut.

Pemerintah Kota Semarang membentuk peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. 

Di dalam peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang lebih mempertegas peraturan-peraturan sebelumnya agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi saat ini ditambahkan dengan rekomendasi dari kementrian kesehatan. 

Dengan adanya peraturan dan beberapa perubahan di dalam peraturan ini, tentu menjadi sebuah tantangan dan adaptasi baru bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam menjalankan kesehariannya.

Menanggapi lonjakan kasus penyebaran Covid-19, Universitas Diponegoro (Undip) kembali menyelenggarakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis daring. KKN Undip dilaksanakan pada tanggal 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 dengan tema 'KKN Pulang Kampung'. 

KKN Pulang Kampung ini memberi kesempatan bagi mahasiswa Undip untuk melakukan kegiatan KKN mandiri di kampung halaman masing-masing dengan harapan dapat memberikan pengajaran, kebermanfaatan dan dampak positif lainnya bagi warga di kampung halaman sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.

Dengan adanya kebijakan PPKM dari Pemerintah Pusat, pelaksanakan KKN pun dapat dilakukan secara daring atau dengan protokol kesehatan yang ketat oleh mahasiswa. Hal ini menjadi bukti konsistensi Undip dalam upaya pemberian edukasi kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan kondisi Indonesia dalam upaya melawan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun