Mohon tunggu...
FEBRIANSYAH KUSWENDAR
FEBRIANSYAH KUSWENDAR Mohon Tunggu... Lainnya - RNK

AKP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Denda 1 Juta Rupiah Kini 0 Rupiah Jika Paspor Rusak atau Hilang

26 Desember 2021   21:49 Diperbarui: 26 Desember 2021   21:53 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabar gembira bagi masyarakat yang saat ini ingin mengganti paspor akibat hilang atau rusak.
Kini tidak lagi dikenakan denda atau denda nol rupiah.

Bila sebelumnya pemegang paspor yang hilang atau rusak dikenakan denda oleh pihak Ditjen
Imigrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan
PP Nomor 28 Tahun 2019 mengenai tarif denda untuk paspor yang rusak adalah Rp 500 ribu dan denda
untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta. Dimana denda tersebut adalah bentuk sanksi kelalaian bagi
pemegang paspor yang rusak atau hilang, karena paspor adalah dokumen Negara.

Namun kini kebijakan tersebut telah diperbarui dengan dikeluarkannya peraturan baru dari Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020 yang mengatur mengenai penetapan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak
karena keadaan kahar atau force majeur.

Peraturan terbaru ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei 2020. Masyarakat dapat mengurus
kerusakan atau kehilangan paspor di kantor imigrasi terdekat. Namun, menurut peraturan terbaru ini
bagi para pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai
domisili yang bersangkutan bahwa pemohon memang mengalami keadaan kahar atau force majeur
seperti banjir, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Serta
membawa dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun