penipuan di media sosial? atau kamu lagi merasakan hal ini? Emang sih, dunia online itu banyak banget untungnya. Tapi, di balik kecanggihannya, ada bahaya yang perlu diwaspadai.
Pernahkah kamu melihat kasusJika kalian sadari, modus penipuan di internet makin beragam dan canggih, lho. Ada yang pura-pura jadi akun resmi bank, menawarkan hadiah fantastis, atau bahkan berkedok sebagai orang yang kita kenal. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa data pribadi kita dicuri, uang kita dibawa kabur, atau bahkan terjerat masalah hukum.
Di Indonesia, penipuan termasuk dalam ranah pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Di era digital ini, banyak orang yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan kejahatan. Serem kan?
Kasus Penipuan di Media Sosial
Dikutip dari Indonesiabaik.id, kasus penipuan berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus 2018 - 16 Februari 2023, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Nah, dalam riset tersebut, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden adalah:
36,9% berkedok hadiah
33,8% mengirim tautan (link)
29,4% penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya
27,4% melalui situs web atau aplikasi palsu
26,5% penipuan berkedok krisis keluarga