Pada tanggal 13 Maret 2022 yang lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) mempublikasikan label halal terbaru yang akan berlaku secara umum di Indonesia. Dasar berlakunya label halal terbaru ini mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terlepas dari pro kontra yang terjadi, label halal sendiri merupakan jaminan kepastian terhadap konsumen muslim bahwa produk maupun usaha yang diproduksi sudah halal. Lalu, apakah perubahan label ini menandakan bahwa trend "halal" semakin digemari?
Potensi Terpendam Kata "Halal" di Indonesia
Terminologi "halal" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (disebut dengan KBBI) bermakna "diizinkan". Halal merupakan istilah untuk menunjukan benda atau suatu tindakan dalam hukum islam. Istilah makanan halal digunakan untuk menunjuk makanan yang dilihat sebagai makanan yang boleh dimakan menurut hukum islam. Sebaliknya, kata haram yang artinya terlarang atau mengandung zat yang terlarang untuk dikonsumsi dalam hukum islam.
Pada saat ini, tren halal bukan hanya sekadar berbicara produk makanan dan minuman saja. Kini, tren halal pun menjamah produk jasa serta gaya hidup. Merujuk pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, terdapat 6 klaster yang menjadi fokus dari penguatan rantai nilai halal seperti bidang makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.
Tren halal yang terus berkembang sejalan dengan keberadaan potensi halal itu sendiri di Indonesia. Berdasarkan World Population Review, Indonesia di tahun 2020 menyumbangkan sekitar 12,7% populasi muslim dunia. Dengan jumlah total sekitar 229 juta penduduk muslim yang ada di Indonesia, besarnya populasi muslim ini membuat permintaan terhadap porduk-produk halal besar pula. Perkiraan total konsumsi yang dihabiskan oleh masyarakat Indonesia untuk produk halal sebesar USD 218,8 miliar pada tahun 2017.
Potensi "Halal" Sebagai Industri di Indonesia
Implikasi dari jumlah populasi muslim indonesia yang besar ialah potensi dari industri halal yang tinggi pula. Beberapa sektor yang sedang digencarkan oleh pemerintah seperti sektor makanan dan minuman halal, sektor pariwisata halal, dan sektor fesyen muslim. Berikut ini adalah penjelasan potensi dari masing-masing sektor industri halal di Indonesia.
Pertama, sektor makanan dan minuman halal. Kebutuhan dasar makanan dan minuman tentu saja memegang kunci penting agar seorang muslim dapat melaksanakan kehidupannya dengan kondisi bugar baik secara jasmani maupun rohani. Menurut State of Global Islamic Economy Report 2019, pada tahun 2019, masyarakat Indonesia mengonsumsi makanan halal dengan total akumulasi USD 173 miliar. Hal ini menandakan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan pasar makanan dan minuman halal di dunia.
Kedua, sektor wisata halal. Potensi Indonesia dalam memimpin industri wisata halal dunia sangatlah besar, banyak objek wisata yang bisa dikunjungi oleh para wisatawan seperti masjid, keraton, makam, benda peninggalan sejarah, hingga kuliner halal. Potensi wisata halal ini pun mendapat banyak sekali penghargaan seperti keberhasilan Indonesia meraih peringkat pertama bersama Malaysia pada kategori utama Top 10 OIC Destinations dengan skor 78.
Selain itu, dilansir dari State of Global Islamic Economy Report 2019, Indonesia berhasil meraih peringkat ke -- 4 dalam top 10 Muslim-Friendly Travel.
Ketiga, sektor fesyen muslim. Potensi fesyen muslim di Indonesia pun cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari tren kenaikan industri busana muslim yang terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, angka ekspor busana muslim menembus di USD 9.2 miliar atau setara 9.8& total ekspor dari industri pengolahan. Berdasarkan Redaksi FIN 2019, konsumsi produk busana muslim sudah mencapai angka USD 20 miliar dengan laju pertumbuhan rata-rata 18.2%.