pendidikan di sekolah. Tujuan lembaga sekolah dapat dicapai secara maksimal apabila tenaga guru memiliki profesionalisme yang telah ditetapkan yang meliputi profesionalisme pedagogik, profesionalisme sosial, profesionalisme profesional dan profesionalisme kepribadian.
Guru sebagai dari tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian tujuanPeranan guru akan semakin tampak, kalau dikaitkan dengan kebijaksanaan dan program pembangunan dalam pendidikan dewasa ini, yaitu berkenaan dengan mutu lulusan atau hasil pendidikan itu sendiri. Dalam keadaan seperti itu guru seyogyanya memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. Sehubungan dengan kualifikasi dan tugas guru itu, guru mengemban tugasnya masing-masing. Serta tugas profesional sebagai guru harus mampu mendidik, mengajar, melatih dan mengelola kelas.
Guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, bahwa pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang professional ialah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik.
Guru sebagai tenaga profesional dibidang kependidikan, disamping memahami hal – hal yang bersifat filosofis dan konseptual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal – hal yang bersifat teknis, terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi belajar mengajar. Didalam mengelola interaksi belajar mengajar, seorang guru minimal harus memiliki modal dasar yakni, memiliki kemampuan mendesain program dan keterampilan mengomunikasikan program itu kepada anak didik.
 Seorang guru yang profesional tentunya mempunyai alat ukur kinerja sebagai evaluasi diri sudah sejauh mana pengembangan diri untuk meningkatkan kualitas Pendidikan.Adapun alat ukur yang dapat di gunakan seperti Portofolio Pendidik, 1. Portofolio adalah kumpulan dokumen yang mencatat pencapaian, pengalaman, pelatihan, dan karya pendidik selama periode tertentu. Indikatornya berupa sertifikat pelatihan, bukti hasil karya, catatan evaluasi kelas, dan inovasi yang diimplementasikan dalam pembelajaran. Kegunaannya untuk menunjukkan perkembangan profesional pendidik secara menyeluruh. 2. Observasi Kinerja di Kelas, mengamati langsung aktivitas pendidik saat melaksanakan pembelajaran, dengan metode pengajaran, interaksi dengan anak didik, serta penggunaan media, dan manajemen kelas. Kegunaan untuk menilai keterampilan praktis pendidik dalam mengelola pembelajaran di kelas, 3. Evaluasi Diri (Self-Assessment) Pendidik menilai sendiri dengan kekuatan dan kelemahan  dalam menjalankan tugas profesional. Refleksi terhadap kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Kegunaannya untuk membantu pendidik mengenali area yang perlu ditingkatkan, 4. Hasil Pembelajaran Anak Didik, berdasarkan perkembangan dan pencapaian anak-anak yang diajar. Perkembangan anak dalam aspek kognitif, sosial-emosional, fisik, dan bahasa. Kegunaannya untuk mengukur efektivitas strategi pembelajaran yang diterapkan., 5. Tes Kompetensi, tes yang me ngukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pendidik terkait dengan tugas profesionalnya. Hasil ujian atau penilaian kompetensi pedagogik dan profesional. Kegunaannya untuk menilai tingkat pemahaman teoritis pendidik tentang konsep-konsep pendidikan anak usia dini, 6. Umpan Balik dari Pemangku Kepentingan, melibatkan orang tua, rekan sejawat, dan pimpinan lembaga dalam memberikan penilaian terhadap kinerja pendidik. Indikatornya kepuasan terhadap layanan pendidikan, komunikasi pendidik, dan kontribusi pada pengembangan anak. Kegunaannya untuk menyediakan perspektif eksternal untuk peningkatan kinerja, 7. Rekam Jejak Pelatihan dan Workshop, catatan partisipasi pendidik dalam kegiatan pelatihan, seminar, atau workshop yang relevan. Jumlah dan jenis kegiatan yang diikuti serta dampaknya terhadap praktik pembelajaran. Kegunaannya menilai upaya pendidik dalam mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
 Alat ukur kinerja yang dirancang dengan baik harus bersifat objektif, valid, dan reliabel untuk memastikan bahwa penilaian yang diberikan benar-benar mendukung pengembangan diri guru secara efektif. Hubungan antara alat ukur kinerja guru dan keprofesionalan guru dalam konteks pendidikan di Indonesia sangat erat, mengingat kedua aspek ini saling mendukung dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas. Alat ukur kinerja guru berperan sebagai jembatan menuju profesionalisme guru di Indonesia. Dengan alat ukur ini, guru dapat terus meningkatkan kompetensinya, beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pendidikan, dan memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan nasional. Profesionalisme guru yang terjaga melalui evaluasi kinerja akhirnya menciptakan generasi yang lebih cerdas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global
       Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H