Mohon tunggu...
Febriana Wiwid Puspandari
Febriana Wiwid Puspandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sebagai seorang mahasiswa dari Raden Mas Said Surakarta dan saya membuat Kompasiana untuk memenuhi tugas mata kuliah saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan Menurut Pandangan Islam

15 Maret 2023   16:15 Diperbarui: 15 Maret 2023   16:21 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum berpacaran saat dibulan ramadhan tidak diperbolehkan karena mengundang hawa nafsu dari pihak laki-laki dan perempuan jika salah satu dari mereka tidak dapat menahan nafsu,takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti yang diketahui bahwa berpacaran dioleh agama,bahkan dapat menimbulkan banyak hal yang tidak diinginkan berpacaran saat bulan tidak ramadhan saja sangat tidak siperbolehkan apalagi saat ramadhan

Selain menahan lapar,haus,emosi  seluruh umat manusia juga harus menahan hawa nafsu berpacaran ,contoh dilarang bukan mukhrim berpegangan tangan ,berboncengan dan lain sebagainya ,Pacaran juga diidentikkan dengan sebuah yang mengarah pada berzinaan

Dengan berpacaran saat berpuasa, maka Anda berarti tidak mau menahan diri dari segala perbuatan yang dilarang. Anda pun hanya merasa haus dan lapar, tanpa memperoleh pahala dan keberkahan selama berpuasa.

Jabir bin 'Abdillah ra mengatakan, "Ketika engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawa di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja." (Latho'if Al Ma'arif, 277).

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

"Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim no. 6925)

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun