Mohon tunggu...
Febriana Anjarsari
Febriana Anjarsari Mohon Tunggu... Lainnya - Psychology Student

Saya menyukai banyak tulisan dan menulis merupakan salah satu hobi yang sudah saya tekuni sejak duduk di bangku sekolah menegah pertama. Memiliki cita-cita menjadi penulis sejak muda, yang semoga dapat terwujud. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan pada program studi psikologi di Universitas Paramadina.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melawan Korupsi: Perjuangan menuju Indonesia Bersih

24 Mei 2024   14:48 Diperbarui: 24 Mei 2024   14:48 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan ancaman serius bagi fondasi sebuah negara. Korupsi masih menghantui perjalanan pembangunan di banyak negara. Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah dan keragaman budaya, memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu negara yang maju dan berpengaruh di dunia. Namun, realitasnya, korupsi menjadi tantangan besar yang menghadang perjalanan menuju masa depan yang gemilang. Dari tingkat pemerintahan yang paling tinggi hingga ke tataran pemerintahan terendah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, korupsi telah menyusup ke setiap lapisan struktur pemerintahan, membudaya hingga diberbagai sektor dan kalangan. Dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak integritas lembaga negara, menghambat pertumbuhan yang berkelanjutan dan merusak moral bangsa. Di tengah tantangan korupsi yang semakin merajalela, harapan akan Indonesia maju dan bersih tetap menyala.

Dampak Korupsi di Indonesia

Korupsi memiliki dampak yang luas dan merusak di berbagai sektor. Di bidang ekonomi, korupsi menyebabkan pemborosan sumber daya, menurunkan efisiensi, dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan justru tercurah kepada segelintir orang. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya dari dana publik tersebut.

Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 10 tahun terakhir, kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai 238,14 triliun pada periode 2013-2022. Angka ini diperoleh dari pemantauan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi selama periode tersebut. Data ini menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi cenderung meningkat dalam 10 tahun terakhir. Puncaknya terjadi pada tahun 2021 dengan nilai kerugian mencapai Rp 62,93 triliun, sedangkan pada tahun 2022, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 48,7 triliun.

Di ranah politik, korupsi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan sistem demokrasi. Ketika pejabat publik terlibat dalam skandal korupsi, masyarakat menjadi skeptis terhadap kemampuan dan integritas pemerintah. Hal ini dapat mengakibatkan rendahnya partisipasi politik dan sikap apatis di kalangan warga.

Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan utama adalah budaya korupsi yang sudah mengakar dalam sistem birokrasi. Korupsi sering kali dianggap sebagai hal yang wajar dan diterima dalam berbagai transaksi sehari-hari. Selain itu, sistem penegakan hukum yang lemah dan kurangnya independensi lembaga anti-korupsi juga menjadi penghambat utama. Banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan serius atau terhambat oleh intervensi politik.

Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan administrasi publik juga memperparah situasi. Ketidakjelasan dalam prosedur dan kurangnya pengawasan efektif membuka celah bagi praktik-praktik korupsi. Ditambah lagi, pengawasan internal sering kali tidak efektif karena adanya konflik kepentingan dan kurangnya integritas di kalangan pejabat pengawas.

Upaya Pemberantasan Korupsi yang Telah Dilakukan

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia telah melakukan sejumlah langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 dan juga pengesahan Undang-undang nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi. KPK telah berhasil mengungkap setidaknya 1351 tindak pidana korupsi selama tahun 2004 hingga 2022.

Selain KPK, pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Misalnya, penerapan e-procurement untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penguatan sistem audit internal dan eksternal. Pemerintah juga telah meluncurkan Gerakan Nasional Revolusi Mental yang salah satu tujuannya adalah membangun budaya anti-korupsi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun