Sampai saat ini kasus kasus korupsi di Indonesia masi ada.  Indonesia memiliki masalah tindak pidana yang sulit untuk dipecahkan dan sulit diatasi oleh pemerintah yaitu masalah korupsi. Korupsi bukan lagi merupakan persoalan yang biasa, melainkan sebuah persoalan yang sudah tersebar dimana-mana. Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi hal yang disorot karena masih lemah. Korupsi merupakan perilaku menyimpang yang dilalukan sesorang untuk memenuhi kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masayrakat luas. Korupsi terjadi karena ada penyalagunaan jabatan dan wewenang yang dimiliki pejabat atau pegawai dengan mengatasnamakan keluarga. Korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah samapai ketingkat pemerintahan yang paling kecil di suatu wilayah atau daerah.
 Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pengertian bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara.
Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.Â
 Oleh karna itu korupsi memberikan dampak yang luar biasa bagi negara, Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.Â
 Adapun cara untuk mencegah korupsi yaituÂ
1. Dengan cara memberikan penyuluhan mengenai nilai nilai pancasila
2. Melakukan penerimaan pegawai secara jujur dan terbuka
3. Himbauan kepada masyarakatÂ
4. Pengusahaaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah
5. Â Pencatatan ulang aset
Serta juga semua seluruh masyarakat harus menerapkan nilai anti korupsi, korupsi ketika tidak ada nilai-nilai antikorupsi yang kuat ditanamkan dalam diri. Yang dimaksud nilai anti korupsi yaitu meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan.Tujuan jangka