Mohon tunggu...
FEBRIAN SUTRISNA
FEBRIAN SUTRISNA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Wonderful Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Buruk Teknologi terhadap Perkembangan Mental Anak

8 Maret 2023   20:00 Diperbarui: 8 Maret 2023   23:42 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di jaman yang maju ini banyak orang yang sudah lumrah dengan berkembangnya teknologi secara pesat dan dipandang dapat menghasilkan banyak hal positif dan dapat menghasilkan generasi yang lebih maju juga berpengalaman terhadap ilmu cyber yang amat di perlukan dan dibutuhkan pada jaman seperti sekarang ini.Namun ternyata kemajuan di bidang teknologi juga tidak hanya menimbulkan baiknya saja namun juga dapat menimbulkan hal yang buruk,hal yang paling buruk dari kemajuan teknologi adalah dapat mengganggu mental anak.

Mengapa bisa seperti itu?ini di karenakan mudahnya mengakses teknologi bagi anak yang lebih pintar di bandingkan orang tua ataupun pengawasnya.kebebasan dalam mengakses teknologi yang bersifat privasi ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan suatu tindakan yang negatif,Contohnya seperti kejahatan cyberbullying.

Cyberbullying adalah kejahatan yang dimana dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok di salah satu jejaring sosial yang mereka gunakan.Cyberbullying lebih menakutkan di bandingkan dengan bullying yang dilakukan secara langsung,jika bullying saja sudah dapat kita nilai sebagai tindakan yang mengerikan cyberbullying bisa jadi menjadi lebih mengerikan karena biasanya pelaku baik perorangan ataupun kelompok akan melakukan kejahatannya dengan cara menghubungi korban secara pribadi ataupun grup dan meng-ibaratkannya sebagai sinonim dengan hal yang buruk.

Terkadang aksi para pelakun dapat menyerang mental korban secara bertahap dan tidak langsung dikarenakan mencari kepuasan terhadap apa yang mereka lakukan.Latar belakang terjadinya Cyberbullying ini biasanya di sebabkan oleh faktor ketidaksukaan atau ketidak puasaan dan rasa iri terhadap apa yang di lakukan oleh korbannya.

Mereka biasanya akan berbentuk kelompok atau membawa opini orang lain agar ikut untuk menyerang dengan perkataan yang tidak senonoh kepada korban agar korban merasa terpuruk dan merasa telah gagal melakukan sesuatu. hal ini di perkuat dengan adanya penelitian dari Flourensia Sapty Rahayu [2012]Bahwa di tahun ini saja sudah sebanyak 28% anak di kota Magelang,Yogyakarta,dan Semarang meski tidak berdampak begitu serius. Lalu dari data KPAI tahun 2021 mencatat terjadi 53 kasus anak korban perundungan di lingkungan sekolah dan 168 kasus perundungan di dunia maya di Indonesia

Pelaku biasanya akan mersakan ketidaksadaran telah melakukan hal tersebut kepada korban karena banyaknya dukungan dan kepuasan yang di timbulkan dengan apa yang mereka lakukan kepadakorban.Dan yang lebih buruknya korban biasanya tidak mau bercerita entah itu karena merasa malu,dikucilkan,tidak ada yang mau menolongnya akibat banyak orang yang telah terpengaruh oleh opini dari sang pelaku yang tentunya memiliki dukungan yang lebih dominan.Ditambah lagi dengan tidak bisanya pengawasan dari orang tua untuk mengakses keseharian sang anak dan tidak pernah adanya pengakuan dari sang anak yang lebih memilih bersikap baik baik saja ketika di rumah.

Maka dari itu orang tua harus mengetahui Ciri-ciri anak yang mengalami cyberbulying diantaranya:Mereka akan lebih banyak melamun dan lebih memilih tidak berbicara di depan banyak orang di karenakan tekanan yang di rasakan,mereka biasanya lebih suka untuk menyendiri karena dengan begitu mereka menggangap menyediri akan lebih baik di bandingkan dengan perkataan orang lain,lalu adanya perubahan sikap seperti mudah marah dan lebih memilih pergi ketika di layangkan pertanyaan sedangkan pada sebelumnya anak itu tidak pernah memiliki sifat seperti itu.

Dengan mengetahui beberapa  ciri-ciri tersebut diharapkan bisa menjadi perhatian untuk para orang tua untuk lebih memerhatikan sang buah hati.Rusaknya mental pada anak tidak hanya akan berpengaruh pada keseharian namun akan menyebabkan gangguan kejiwaan bila tidak segera di tindak lanjuti dan di tangani.

Hal ini juga harus menjadi perhatian bagi layanan persekolahan untuk lebih mengedukasi tentang dampak buruk perundungan melalui jejaring sosial dan sanksi yang di dapatkan menurut UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan sanksi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dengan begitu kita bisa membantu pengurangan dan meningkatkan kesadaran tentang betapa pentingnya edukasi cyberbullying.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun