Mohon tunggu...
Febri
Febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kedokgi

hai, baca artikel saya ya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Diskriminasi dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien BPJS Kelas 3 : Perspektif dari Bidang Kedokteran Gigi

9 Januari 2025   19:40 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:40 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk dalam bidang kedokteran gigi, merupakan isu yang mendesak untuk diperhatikan. Dalam konteks sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sering kali terjadi perbedaan perlakuan yang signifikan dibandingkan dengan pasien yang menggunakan asuransi swasta atau membayar secara langsung. Hal ini dapat terlihat dari kualitas pelayanan yang diterima, waktu tunggu yang lebih lama, serta akses terbatas terhadap fasilitas dan perawatan yang memadai. Dalam kedokteran gigi, diskriminasi ini dapat berakibat pada keterlambatan diagnosis dan pengobatan masalah kesehatan gigi, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi kesehatan mulut pasien.

Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan, dan setiap individu berhak mendapatkan perawatan yang setara tanpa memandang status ekonomi. Diskriminasi dalam pelayanan gigi dapat menyebabkan pasien BPJS kelas 3 mengalami kesulitan dalam mendapatkan perawatan yang diperlukan, seperti pencabutan gigi, perawatan saluran akar, atau pemasangan gigi tiruan. Keterbatasan akses terhadap perawatan gigi yang berkualitas dapat mengakibatkan dampak jangka panjang, termasuk infeksi, nyeri, dan penurunan kualitas hidup. Penelitian menunjukkan bahwa kesehatan gigi yang buruk dapat berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan sistemik, seperti penyakit jantung dan diabetes, yang semakin menekankan pentingnya akses yang adil terhadap perawatan gigi.

Dalam praktik kedokteran gigi, penting bagi tenaga medis untuk menyadari dan mengatasi bias yang mungkin ada dalam memberikan pelayanan kepada pasien dari berbagai latar belakang ekonomi. Sering kali, dokter gigi mungkin tidak menyadari bahwa mereka secara tidak sengaja memberikan perlakuan yang berbeda kepada pasien berdasarkan status asuransi mereka. Hal ini dapat menciptakan lingkungan di mana pasien merasa tidak dihargai atau diabaikan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan mereka terhadap sistem kesehatan. Oleh karena itu, pelatihan dan edukasi tentang kesetaraan dalam pelayanan kesehatan gigi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tenaga medis mengenai isu diskriminasi.

Pentingnya kesadaran akan hak asasi manusia dalam konteks kesehatan gigi tidak dapat diabaikan. Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan akses yang adil terhadap layanan kesehatan gigi yang berkualitas. Dalam hal ini, regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bebas dari diskriminasi. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan gigi harus melibatkan pelatihan dan edukasi bagi tenaga kesehatan, serta pengawasan yang ketat terhadap praktik diskriminatif di fasilitas kesehatan.

Selain itu, penting untuk menciptakan mekanisme pengaduan yang efektif bagi pasien yang merasa mengalami diskriminasi dalam pelayanan kesehatan gigi. Dengan adanya saluran pengaduan yang jelas, pasien dapat melaporkan pengalaman mereka dan mendapatkan tindak lanjut yang serius. Hal ini tidak hanya akan memberikan suara kepada pasien, tetapi juga akan mendorong fasilitas kesehatan untuk lebih memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikan. Kampanye kesetaraan pelayanan kesehatan melalui media sosial atau platform lainnya juga dapat meningkatkan kesadaran publik dan tenaga kesehatan tentang pentingnya memberikan layanan yang adil bagi semua peserta.

Dalam jangka panjang, upaya ini akan berkontribusi pada peningkatan kesehatan gigi dan mulut masyarakat secara keseluruhan, serta menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pelayanan kesehatan gigi yang adil, diharapkan diskriminasi dalam pelayanan dapat diminimalisir. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien BPJS kelas 3, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.

Akhirnya, untuk mencapai tujuan ini, kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat sangat diperlukan. Pemerintah perlu mempertegas regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit dan klinik gigi untuk memastikan standar pelayanan yang setara bagi semua pasien. Penyedia layanan kesehatan, termasuk dokter gigi, harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas tanpa memandang status ekonomi pasien. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan gigi dapat diatasi, dan setiap individu dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang layak.

Referensi :

Mohamad, I. R. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Akademika, 8(2), 78-94.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Laporan tahunan BPJS Kesehatan 2020: Evaluasi dan tantangan sistem jaminan kesehatan nasional. BPJS Kesehatan. Retrieved from https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun