Mengenal Teknologi 5G dan Dampaknya pada Kehidupan Sehari-hari
Febprianty Binti Rusli
Vera Sardila S.pd,M.pd
Program studi pendidikan bahasa Inggris
Fakultas tarbiyah dan keguruan
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Kehadiran teknologi 5G diyakini dapat berkontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas hidup kita. Kendati begitu, penerapannya masih menimbulkan kehawatiran terkait dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Generasi kelima teknologi internet nirkabel, atau yang lebih populer disebut 5G, bakal menjadi standar global. Menurut kajian yang dilakukan Polytechnic Mersing, teknologi 5G akan mendorong perluasan penggunaan Internet of Things [IoT] di berbagai sektor kehidupan kita.
Internet 5G adalah generasi terbaru dari jaringan internet nirkabel yang dirancang untuk menghubungkan semua orang dan semua hal secara virtual. Melalui 5G, berbagai perangkat dapat terkoneksi guna menjalin komunikasi satu sama lain. Dalam hal kecepatan, teknologi 5G juga menawarkan kecepatan puluhan kali lipat dibanding 4G, yang rata-rata kecepatannya sekitar 45 Mbps [megabit per detik]. Sinyal 5G ditransmisikan melalui sejumlah besar stasiun seluler kecil, yang bisa dipasang di tiang lampu atau atap bangunan. Sinyalnya hanya dapat melakukan perjalanan jarak pendek [gelombang pendek] yang dapat terganggu oleh cuaca dan fisik seperti bangunan. Semakin pendek gelombang, semakin tinggi frekuensi, dan semakin banyak data yang dapat dibawa [Edwien Satya, 2019]. Berdasarkan catatan, itchronicles.com, sejauh ini, ada sekitar 34 negara yang telah mengadopsi teknologi 5G. Semula,
Indonesia akan masuk barisan negara yang ikut ambil bagian, namun akhirnya batal. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutuskan untuk memberhentikan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz, yang bisa dipergunakan untuk jaringan 5G.
Kementerian berargumen dihentikannya proses seleksi ini sebagai langkah kehatihatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak [PNBP]. Khususnya, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.