Mohon tunggu...
Febi Sakinatul Choiriyah
Febi Sakinatul Choiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

up tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian, Macam, dan Pasal Hukuman Korupsi

29 Mei 2024   18:49 Diperbarui: 29 Mei 2024   19:06 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Bahasa Latin korupsi berasal dari kata “corruptus” dan “corruptio” yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.[1] Dikutip dari wikipedia, korupsi merupakan tindak pidana yang dilakukan seseorang atau kelompok dalam sebuah jabatan atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi.[2] Dan dalam KBBI disebutkan bahwa korupsi adalah sebuah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.[3]

Korupsi bisa terdapat dalam beberapa kegiatan, seperti penyuapan, penggelapan dana, pemerasan juga lainnya. Menurut pengertian diatas, korupsi dapat dilakukan oleh perorangan seperti karyawan ataupun pejabat dalam sebuah instansi bahkan negara. Tak jarang pula seorang pengusaha yang bekerja sama dengan usaha milik negara juga melakukan korupsi sehingga sangat merugikan bagi keuangan negara dan akan berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat.

Ada beberapa macam korupsi yang dapat dijelaskan dalam artikel ini, diantaranya suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, dan penggelapan. Berikut sedikit penjelasan dari beberapa macam korupsi tersebut.

  • Suap-Menyuap

Suap-menyuap merupakan tindakan yang dilakukan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar urusannya lebih cepat atau dipermudah meskipun tidak sesuai prosedur. Suap-menyuap terjadi jika terdapat transaksi ataupun persetujuan antara kedua belah pihak.[4] Salah satu pasal untuk kasus ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau pidana denda minimal uang sebesar Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.[5]

  • Pemerasan

Pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan sesorang dengan menawarkan jasanya atau sesorang yang meminta imbalan terhadap lawannya dengan maksud mempermudah ataupun mempercepat urusan sang lawan meskipun tidak sesuai prosedur.[4] Seperti suap-menyuap, pemerasan juga terjadi jika terdapat transaksi atau persetujuan antara dua belah pihak. Jika seseorang diketahui melakukan pemerasan maka dikenai Pasal 12 huruf e, f, dan g dalam UU 20/2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana denda minimal uang sebesar Rp200.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000.000,00.[5]

  • Gratifikasi

Berbeda dengan suap-menyuap dan pemerasan, gratifikasi merupakan tindakan yang dilakukan dengan memberikan sesuatu tanpa maksud apapun kepada seseorang tanpa adanya transaksi ataupun persetujuan antara kedua belah pihak.[4] Tetapi pemberian tersebut dilakukan untuk menggugah lawannya agar suatu saat waktu dapat membantunya mempermudah urusannya oleh seseorang tersebut. Aktivitas ini bisa juga disebut dengan suap seperti yang disebutkan dalam Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana denda minimal uang sebesar Rp200.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000.000,00.[5]

  • Penggelapan

Penggelapan merupakan tindakan sengaja dengan menggelapkan uang ataupun surat berharga untuk pemeriksaan administrasi.[5] Penggelapan juga bisa melakukan pemalsuan buku atau daftar-daftar penting, sepeerti seorang penegak hukum menghancurkan barang bukti untuk melindungi tersangka. Tindakan ini ini dpat dikenai sanksi dari Pasal 8 UU 20/2001 dengan hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda minimal uang sebesar Rp150.000.000,00 maksimal Rp750.000.000,00.[5]

Itulah beberapa macam korupsi yang dapat didelaskan dalam artikel ini. Dengan beberapa pengertian dari macam-macam korupsi diatas, dapat diketahui bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilakukan baik dengan persetujan kedua belah pihak ataupin tidak demi mendapatkan keuntungan diri sendiri dalam hal materi ataupun mempermudah dalam melakukan/mendapatkan pekerjaan.

1. Ismail. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legalite: Jurnal Perundang- Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 2, No. 2, 2018

2. Wikipedia, korupsi, diakses pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 19.46 WIB

3. KBBI, korupsi, diakses pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 21.00 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun