1. Pokok-pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart:
* Max Weber
Weber adalah seorang sosiolog dan filsuf sosial yang dikenal dengan teorinya tentang otoritas, birokrasi, dan rasionalisasi dalam masyarakat modern. Ia melihat hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang rasional, di mana tindakan manusia dipandu oleh aturan formal dan institusi yang terorganisir. Weber juga memperkenalkan konsep dominan hukum formal (legal-rational authority), di mana kekuasaan legitimasinya bergantung pada sistem hukum yang logis dan dapat diterapkan secara universal.
*H.L.A. Hart
Hart adalah seorang ahli hukum dan filsuf yang terkenal dengan teori positivisme hukum. Dalam bukunya The Concept of Law, Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku masyarakat) dan aturan sekunder (yang mengatur proses bagaimana hukum diciptakan, diubah, dan diterapkan). Salah satu gagasannya yang penting adalah teori "Rule of Recognition", yaitu aturan fundamental yang menentukan keabsahan hukum dalam sistem hukum tertentu.
2. Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart di Masa Sekarang:
*Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi hukum sangat relevan dalam melihat bagaimana sistem hukum modern semakin diatur oleh birokrasi dan aturan formal. Di era digital dan globalisasi, banyak negara mengembangkan sistem hukum yang sangat bergantung pada prosedur yang jelas, aturan yang transparan, dan sistem birokrasi yang mendukung implementasi hukum.
*Pemikiran H.L.A. Hart tentang positivisme hukum juga tetap berpengaruh, terutama di negara-negara yang menerapkan sistem hukum positivistik di mana hukum dilihat sebagai produk dari proses formal dan bukan dari moralitas. Ini penting dalam konteks rule of law (negara hukum), di mana hukum harus dilihat sebagai otoritas yang berdiri sendiri, terlepas dari nilai-nilai moral.
3. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart:
*Max Weber: Weber melihat pentingnya rasionalisasi hukum melalui sistem birokrasi yang kuat. Di Indonesia, sistem hukum menghadapi tantangan dari aspek birokrasi yang tidak efektif dan korupsi yang meluas, yang bertentangan dengan model rasionalisasi hukum ala Weber. Penerapan hukum sering kali tergantung pada kekuasaan personal dan kepentingan politik, yang menunjukkan bahwa birokrasi hukum di Indonesia belum sepenuhnya mencapai model rasional yang Weber gambarkan.
*H.L.A. Hart: Menurut Hart, aturan hukum harus ditegakkan berdasarkan Rule of Recognition yang diakui oleh masyarakat hukum. Di Indonesia, terdapat tantangan dalam implementasi rule of law, terutama terkait dengan dualitas hukum (hukum formal negara dan hukum adat). Penerapan hukum sering kali tumpang tindih antara aturan formal negara dan hukum tidak tertulis (adat), yang menunjukkan bahwa aturan pengakuan di Indonesia belum sepenuhnya diterima dan diakui secara universal oleh masyarakat.
Dengan menggunakan pemikiran Weber dan Hart, dapat dilihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia masih memerlukan pembenahan dalam aspek birokrasi, efektivitas penerapan hukum, dan konsistensi pengakuan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H