Mohon tunggu...
Febi nirwana
Febi nirwana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat Fitrah

4 Mei 2023   11:56 Diperbarui: 4 Mei 2023   12:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang diwajibkan, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan muslim. Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Hukum zakat fitrah ialah wajib.

waktu terakhir pembayaran zakat fitrah. Pantauan media nampak beberapa umat memanfaatkan waktu terakhir ini untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, bertempat di Masjid Al-Muhajirin.

Sebanyak 120 orang yang berzakat di masjid  Al Muhajirin. Adapaun zakat yang di keluarkan yaitu berupa beras ataupun dalam bentuk uang. Ketentuan besaran Zakat fitrah yang harus di keluarkan yaitu sebanyak 3,5 liter untuk satu orang dan berupa uang  perorang sebanyak Rp.35.000.

Adapun total zakat yang terkumpul di masjid tersebut dalam bentuk beras sebanyak 196 liter  dan dalam bentuk uang sebanyak Rp.2.500.000. Setelah semua zakat terkumpul maka Amil zakat akan menyalurkannya kepada  yang berhak menerima, seperti kepada Fakir, miskin, Janda, dan lain-lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun