Mohon tunggu...
Febi Febriyani
Febi Febriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNTAG Surabaya Memberikan Pendampingan Legalitas Layak Edar (PIRT)

4 Juli 2023   19:38 Diperbarui: 4 Juli 2023   19:41 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan PIRT pelaku UMKM (Rengginang)

Payungrejo, kab. Mojokerto (4/7) - Kuliah Kerja Nyata merupakan proses pembelajaran mahasiswa melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai bentuk program kerja. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan pada Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam kegiatan KKN bertemakan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas UMKM Sebagai Motor Penggerak Potensi Desa Payungrejo. Memiliki salah satu progam yang dijalankan yaitu PENDAMPINGAN LEGALITAS LAYAK EDAR PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) yang di laksanakan di rumah-rumah pelaku UMKM desa Payungrejo.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang memiliki Kelompok Reguler R-30 yang berlokasi di
Desa Payungrejo, Kec. Kutorejo, Mojokerto. Dengan pendamping salah satu dosen Untag Surabaya yaitu Bapak Muizzu Nurhadi, SS., M.Hum selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang bertanggung jawab dengan adanya Mahasiswa KKN di Desa Payungrejo.
UMKM yang berada di Desa Payungrejo masih ada 1 pelaku UMKM yang belum mempunyai (PIRT), dan tidak bisa melakukan langkah-langkah mendaftar supaya produknya menjadi (PIRT).

Berdasarkan permasalahan yang ada di Desa Payungrejo tersebut, penulis melakukan pengabdian kepada masyrakat (pelaku UMKM) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan melakukan Pendampingan Legalitas Layak Edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran PIRT dan membantu produsen makanan rumah tangga untuk memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh badan regulasi setempat. Program ini akan memberikan bantuan langsung kepada produsen makanan rumah tangga yang berencana mendaftarkan PIRT mereka.
Pelaksanaan program kerja berlangsung pada tanggal 04 Juli 2023 dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah para pelaku UMKM di Desa Payungrejo.
Pendampingan PIRT ini dilaksanakan dengan memberikan Buku Panduan (tata cara mendaftar PIRT dengan singkat dan akurat) dan juga memberikan penjelasan melalui PPT yang telah di tampilkan oleh penulis di depan pelaku UMKM. Pendampingan meliputi penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, pengisian formulir, pengumpulan dokumen, dan proses pengajuan.

Pendampingan PIRT pelaku UMKM (Opak Jepit)
Pendampingan PIRT pelaku UMKM (Opak Jepit)
Dalam keberlangsungan program ini, dihadiri oleh 2 UMKM yakni Ibu Nila selaku pemilik usaha Opak Jepit dan juga Ibu Umiati selaku pemilik usaha Rengginang.Pendampingan ini dibantu dengan Buku Panduan dan PPT yang telah dipersiapkan oleh Febi Febriyani mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Fakultas Hukum. Yang menjelaskan mengenai langkah-langkah mendaftar PIRT supaya produknya menjadi PIRT.

Dari program pengenalan dalam bentuk pendampingan yang dilaksanakan di rumah-rumah pelaku UMKM Desa Payungrejo telah mampu dan memahami tahap-tahap pendaftaran agar produknya bisa menjadi PIRT melalui pendaftaran onlen di website OSS.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM di wilayah desa Payungrejo terbantu untuk Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam produksi PIRT yang berkualitas dan aman, Membantu produsen PIRT memahami dan memenuhi peraturan serta persyaratan legalitas yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun