Gagasan untuk melaksanakan sekolah tatap muka banyak diperbincangkan. Kebijakan tersebut merupakan hasil dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Sekolah tatap muka diperbolehkan asal memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi pengurus sekolah untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.Â
Pertama, ada izin dari tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak. Ketiga pihak tersebut adalah pemda, kepala sekolah, dan orangtua.Â
Kedua, sekolah harus mampu memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Ketiga, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Artinya, pengurus sekolah perlu membentuk tim satuan tugas yang mampu memantau situasi dan kondisi di sekolah.Â
Terakhir, sekolah tatap muka bisa diberlakukan selama mendapat dukungan dari semua orang. Seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, satgas, masyarakat sipil, sekolah, dan orangtua.
Diharapkan, dengan adanya pembelajaran tatap muka pembelajaran menjadi lebih efektif, siswa lebih fokus belajar, ketertinggalan dapat dikejar, dan tekanan psikososial pada siswa dapat turun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H